4 Klarifikasi PN Cikarang Usai Dituding Nusron Langgar Prosedur Saat Eksekusi Lahan di Bekasi Megapolitan

4
                    
                        Klarifikasi PN Cikarang Usai Dituding Nusron Langgar Prosedur Saat Eksekusi Lahan di Bekasi
                        Megapolitan

Klarifikasi PN Cikarang Usai Dituding Nusron Langgar Prosedur Saat Eksekusi Lahan di Bekasi
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membantah tudingan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid soal eksekusi lahan perumahan di Kabupaten Bekasi.
Hakim Juru Bicara PN Cikarang Isnandar Nasution berujar, eksekusi lahan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hal ini, kata dia, sesuai dengan tindak lanjut permohonan bantuan yang diajukan Pengadilan Negeri Kota Bekasi merujuk putusan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
“Kami sifatnya hanya melaksanakan delegasi sita eksekusi. Jadi sebelumnya ada surat permohonan bantuan pelaksanaan kegiatan dimaksud dari Pengadilan Negeri Bekasi,” katanya Isnandar, melansir dari
Antara
, Senin (10/2/2025).
Ia menjelaskan, seluruh tahapan sita eksekusi sudah melalui prosedur perundang-undangan termasuk saat proses
constatering
atau pencocokan terhadap obyek eksekusi.
Proses tersebut dilakukan pada 14 September 2022 dengan mengundang perwakilan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi meski mereka tidak hadir.
Isnandar menegaskan, dokumen
constatering
telah diterima dan ditandatangani pihak-pihak terkait.
“Constatering
ini diajukan ke ATR/BPN setempat, sudah diterima dan ditandatangani. Ada tanda terimanya,” katanya.
Ia juga memastikan eksekusi yang dilakukan sudah sesuai dengan amar putusan pengadilan yang menyebutkan bahwa sertifikat-sertifikat lain yang tidak sesuai dengan keputusan pengadilan dianggap tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
“Terkait amar putusan, disebutkan di situ bahwa sertifikat yang lain itu tidak berkekuatan hukum lagi. Ini sebagai respon atas laporan mengenai bangunan milik warga yang menjadi korban salah gusuran,” ucapnya.
Sita eksekusi melalui penggusuran bangunan warga di Bekasi oleh PN Cikarang menuai kontroversi karena diduga ada ketidaksesuaian antara titik eksekusi dengan denah sengketa yang telah ditetapkan.
Nusron menyebutkan, ada lima bangunan milik warga yang kini telah rata dengan tanah meski berada di luar obyek lahan yang disengketakan oleh penggugat.
Kelima bangunan tersebut milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, dan korporasi bank perumahan rakyat.
“Kalau dilihat dari data, ini di luar tanah yang disengketakan, setelah kami cek,” kata dia, di Cikarang, pada Jumat (7/2/2025).
Ia menyebutkan berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, kelima rumah tersebut berada di luar lahan milik seorang bernama Kayat dengan nomor Sertifikat Hak Milik 706.
“Menurut data kami itu, ya, di luar SHM 706,” katanya.
Menurut dia, kesalahan penggusuran tersebut karena PN Cikarang tidak melibatkan BPN Kabupaten Bekasi dalam pelaksanaan eksekusi putusan.
Padahal, terdapat sejumlah tahapan yang harus dijalankan, seperti mengajukan pembatalan sertifikat warga kepada Kantor BPN Kabupaten Bekasi sebelum melakukan eksekusi.
“Sampai penggusuran belum ada pemberitahuan, pelibatan dan belum ada permintaan penggusuran. Jadi ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat. Saya menganggap penghuni masih sah,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.