TRIBUNNEWS.COM – Pemilik toko kelontong, Bitner Sianturi akhirnya mencabut gugatan terhadap penjual sayur keliling dan aparat pemerintah Desa Pesu, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Bitner mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan pada Jumat (17/1/2025).
Dia mengklaim kerugian materiil sebesar Rp540 juta setelah warungnya sepi pembeli selama lima tahun belakangan akibat maraknya pedagang ethek (penjual sayur keliling, red) yang beredar di wilayahnya.
Dalam gugatan itu, dia juga menuntut ganti rugi sebesar Rp10 juta.
Pada sidang pertama Rabu (5/2/2025) di PN Magetan, belum mendapatkan titik terang kesepakatan kedua belah pihak.
Terkini, dalam proses mediasi kedua pada Rabu (12/2/2025), Bitner mengaku mencabut gugatan terhadap dua pedagang ethek, Kepala Desa Pesu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
Aparat desa ikut terseret dalam gugatan ini lantaran dianggap Bitner tidak mampu mengakomodasi keberatan terkait keberadaan pedagang tersebut.
Bitner mengungkapkan, keputusan untuk mencabut gugatan diambil setelah mempertimbangkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Meskipun bersedia mencabut gugatan, Bitner sebelumnya masih meminta ganti rugi sebesar Rp 1.000 untuk kerugian materiil yang dialaminya.
Namun, hal itu tidak dipermasalahkan Bitner setelah pihak tergugat mengaku keberatan memberikan uang ganti rugi.
“Pihak tergugat juga keberatan, nggak apa-apa itu juga hak mereka. Ya sudah kita kembali ke hati nurani masing-masing,” ungkap Bitner, dikutip tayangan YouTube Tribunnews Live Update, Rabu (12/2/2025).
Meski demikian, dia mengaku hal ini bukan bentuk kekalahannya di meja hijau, tetapi demi kebaikan bersama.
“Kita bicara keadaan, keamanan ketertiban masyarakat, pada akhirnya saya yang mengalah bukan berarti kalah untuk kebaikan bersama. Hari ini saya mencabut gugatan saya,” lanjutnya.
Sepakat, Awan Subagyo selaku kuasa hukum tergugat menjelaskan permasalahan ini telah berakhir dan tidak akan diungkit kembali oleh masing-masing pihak.
“Kami kira dari pihak kami tidak akan melakukan (banding). Sudah cukup dan diakhir dengan kebaikan,” ujar Awan.
Setelah sidang ini selesai, kedua pedagang ethek yang sempat digugat Bitner itu melakukan aksi sujud di PN Magetan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS: Gugatan Pemilik Toko Kelontong ke Pedagang Sayur Keliling Magetan Berlangsung
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunJatim.com/Febrianto Ramadani, Kompas.com/Sukoco)