Beda Niat, Datang ke Perantauan Pria ini Malah Gondol Motor Kenalannya dari Media Sosial

Beda Niat, Datang ke Perantauan Pria ini Malah Gondol Motor Kenalannya dari Media Sosial

TRIBUNJATIM.COM, SOLO – Akal bulus seorang pria berinisial, P yang nekat gondol motor milik kenalaannya di hotel.

P kini diringkus oleh Satreskrim Polresta Solo.

Diketahui, penangkapan P berawal dari laporan korban berinisial A dan S ke Polresta Solo pada. 

Pelaku mencari target sasaran dengan berkenalan melalui media sosial.

Tersangka curanmor tengah mempraktekkan aksi pencurian sepeda motor, hanya dalam waktu sekejap, dalam Press Release di Salah Satu TKP, Jalan Wijaya, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Selasa (28/1/2025). (TribunJatim.com/Febrianto Ramadani)

 

Pelaku melancarkan aksinya di salah satu penginapan dekat Stasiun Balapan Solo dan mall yang ada di Kota Solo pada akhir tahun 2024 lalu.

Wakapolresta Solo, AKBP Sigit menyampaikan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus yang berbeda dengan pelaku pencurian pada umumnya.

Pelaku menjalin hubungan dengan para korbannya kemudian membawa kabur sepeda motornya.

“Janjian di hotel habis itu terduga pelaku menyuruh satunya (korban) mandi dulu, pas mandi, baru melakukan tindakan bejatnya untuk mengambil kendaraan korban,” katanya saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (11/2/2025).

Korban pencurian sepeda motor tersebut tidak hanya perempuan tapi juga laki-laki.

Pelaku, P mengatakan, melancarkan aksi pencurian terhadap korban laki-laki saat berada di tempat hiburan yang ada di salah satu mall wilayah Kota Solo.

Saat korban lengah, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor.

“Memang awalnya menyerahkan kontak motor di tempat hiburan,” terangnya.

Pelaku mengungkapkan telah menjual sepeda motor itu dengan harga tidak sampai Rp 5 juta.

Lanjutnya, uang hasil penjualan kemudian diserahkan kepada keluarga di rumah.

P diketahui telah berkeluarga dan merantau ke Kota Solo untuk mencari kerja.

Dia telah tinggal di Kota Solo selama sebulan. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (Ais).

Aksi maling motor lainnya juga pernah terjadi di Purwakarta, Jawa Barat.

Gagal sudah upaya maling motor berinisial MR alias Onong (22).

Niat mendapat hasil setelah mencuri motor milik warga, kini malah diringkus polisi.

Onong yang merupakan warga Purwakarta, Jawa Barat itu diringkus oleh tim Satreskrim Polres Purwakarta akibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Ia diringkus setelah mengunggah foto motor curiannya di media sosial.

Niatnya untuk dijual agar cepat laku.

Tersangka curanmor tengah mempraktekkan aksi pencurian sepeda motor, hanya dalam waktu sekejap, dalam Press Release di Salah Satu TKP, Jalan Wijaya, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Selasa (28/1/2025). (TribunJatim.com/Febrianto Ramadani)

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, mengatakan, kasus ini bermula pada Kamis, (30/1/2025), sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat itu, pelaku mencuri sepeda motor milik Rachman Abdul Rochman (27) yang diparkir di depan rumahnya di Jalan Siliwangi, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta. 

“Meskipun motor tersebut terkunci, pelaku berhasil membawa kabur kendaraan tersebut,” kata Lilik kepada Tribunjabar.id di Mapolres Purwakarta, Selasa (11/2/2025).

Lilik menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban, pihak Polsek Purwakarta segera melakukan penyelidikan. 

Tim Satreskrim Polres Purwakarta, kata Lilik, menemukan pelaku mengunggah motor curian di Facebook dengan niat menjualnya.

“Pelaku yang mem-posting sepeda motor curian di media sosial langsung kami identifikasi. Kami kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan melakukan transaksi COD di wilayah Kecamatan Wanayasa,” ujar Lilik.

Pada sore, sekitar pukul 16.00 WIB, polisi berhasil mengamankan MR. Namun, rekannya, Rio, berhasil melarikan diri.

Setelah mengamankan MR, polisi memeriksa barang bukti berupa sepeda motor dan dua lembar STNK. 

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut milik korban.

“Pelaku kami amankan di Mapolres Purwakarta untuk diproses lebih lanjut. Rekan pelaku yang kabur masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” katanya.

Lilik pun mengapresiasi Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam. 

Ia juga berharap tindakan cepat ini bisa memberikan efek jera kepada pelaku dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat Purwakarta.

“Keberhasilan ini diharapkan bisa mengurangi kejahatan curanmor dan menciptakan lingkungan yang lebih aman. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” ucapnya. (*)

Sementara itu, aksi maling motor lainnya juga pernah terjadi di Jember, Jawa Timur.

Jajaran Polsek Ambulu Jember, Jawa Timur mengamankan Rahim (35) sorang maling motor yang di masa warga, Selasa (11/2/2025).

Maling tersebut babak belur, karena kepergok warga melakukan aksi pencurian kendaraan sepeda motor di area persawahan Dusun Grobyog Desa Tanjungrejo Kecamatan Wuluhan Jember.

Kapolsek Ambulu, AKP Latifa Andika Nur Sabrina, mengaku mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari saluran telefon, sehingga polisi langsung menuju tempat kejadian perkara.

“Saat mengikuti kegiatan kampung tangguh Semeru, kami menerima laporan melalui telepon seluler bahwa ada warga yang melaporkan pelaku curanmor yang di massa oleh masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan laporan awalnya locus delicti berada di area sawah dekat SMP 2 Ambulu di Desa Sabrang Kecamatan Ambulu Jember.

“Kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) yang disampaikan di SMP 2 Ambulu, ternyata masih lurus lagi,” kata Latifa.

Namun setelah tiba ditempat di lokasi, Latifa mengatakan insiden tersebut masuk wilayah hukum Polsek Wuluhan Jember.

Meski demikian, Latifa mengaku tetap mengamankan maling tersebut untuk dibawa ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Ambulu, sebab pelaku sudah bonyok dihajar massa.

“Kondisi sudah berdarah-darah dan massa masih beringas meski di luar wilayah hukum Ambulu. Kami langsung lakukan evakuasi ke Puskesmas agar segera mendapatkan perawatan dan terselamatkan jiwanya,” tuturnya.

Setelah mengamankan maling ini, Latifa mengaku langsung berkoordinasi dengan Polsek Wuluhan Jember untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku curanmor yang massa warga, berasal dari Dusun Pondoklalang  Desa Wonojati, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember,”  imbuhnya.