Medan, Beritasatu.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap FDS (33) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga melakukan kekerasan terhadap anak tirinya yang berusia 10 tahun.
Kepala Dinas P3AKB Sumut Sri Suriyani Purnamasari mengungkapkan, pihaknya telah memanggil dan memeriksa pelaku kekerasan tersebut.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan, namun hasilnya belum bisa kami publikasikan,” kata Suriyani kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Selain itu, Dinas P3AKB Sumut berencana memanggil suami pelaku yang merupakan ayah kandung dari korban untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
“Kami akan memanggil suami pelaku karena kami tidak bisa mendapatkan keterangan hanya dari satu pihak. Surat pemanggilan sudah saya tanda tangani,” ujarnya lagi.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap korban yang masih berada di luar kota, masih ditunda.
“Korban masih berada di Siantar, jadi kami belum sempat ke sana untuk melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (Bapeg) Sumut Aprilla Siregar menyatakan, sanksi akan diberikan kepada ASN tersebut. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kasus penganiayaan yang melibatkan FDS terhadap anak tirinya.
“Hingga saat ini kami belum menerima laporan, tetapi tentu ada tindakan atau sanksi tegas yang akan diberikan kepada yang bersangkutan,” ucapnya.
Aprilla menjelaskan proses pembinaan terhadap ASN tersebut akan dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan, dalam hal ini Dinas P3AKB Sumut.
“Pembinaan harus dilakukan di OPD terlebih dahulu, yakni Dinas P3AKB yang dipimpin oleh Ibu Sri sebagai kepala dinas,” jelasnya.
Setelah proses pembinaan di OPD, kasus ini akan diteruskan ke Inspektorat dan akhirnya ke Bapeg Sumut. Jika terbukti ada pelanggaran yang serius, termasuk kekerasan, ASN tersebut akan dikenakan sanksi berat.
“Proses pembinaannya berjenjang, dimulai dari OPD, lalu ke Inspektorat, dan kemudian ke Bapeg Sumut. Jika terbukti ada kekerasan yang melanggar, sanksi berat akan diberikan,” tutup Aprilla terkait pegawai ASN yang diduga menganiaya anak tirinya.
