8 Tiga TNI AL Pembunuh Bos Rental Pakai Baju Militer Saat Sidang, Lengkap dengan Baret dan Pangkat Megapolitan

8
                    
                        Tiga TNI AL Pembunuh Bos Rental Pakai Baju Militer Saat Sidang, Lengkap dengan Baret dan Pangkat
                        Megapolitan

Tiga TNI AL Pembunuh Bos Rental Pakai Baju Militer Saat Sidang, Lengkap dengan Baret dan Pangkat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Tiga prajurit TNI AL, Senin (10/2/2025), hadir sebagai terdakwa dalam sidang perdana kasus
penembakan bos rental mobil
di tol Tangerang-Merak.
Ketiganya, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Sidang itu digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Pengamatan
Kompas.com,
mereka hadir dengan mengenakan pakaian dinas lapangan lengkap dengan tanda pangkat di pundak kiri dan kanan.
Ketiganya mengenakan kemeja loreng lengan panjang khas TNI dan sepatu pakaian dinas lapangan (PDL).
Hanya baret yang membedakan mereka. Sersan Satu Apri Atmojo mengenakan baret biru tua. Baret ini biasa digunakan prajurit TNI AL satuan komando utama.
Sementara, Kelasi Kepala Akbar Aidil dan Kelasi Kepala Rafsin Hermawan mengenakan baret merah. Baret ini biasanya dikenakan oleh personel Komando Pasukan Katak (Kopaska).
Persidangan itu sendiri dimulai tepat pukul 10.00 WIB. Ketua majelis hakim Letnan Kolonel Chk Arif Rachman pertama-tama meminta oditur militer memanggil ketiga terdakwa.
Ketiganya kemudian masuk dengan dikawal dua polisi.
Ketiga terdakwa berjalan sembari menundukkan kepala sampai tiba di kursi terdakwa.
Ia kemudian menanyakan kondisi kesehatan para terdakwa.
“Baik para terdakwa, kali ini dalam keadaan sehat?” tanya hakim yang dijawab kompak oleh para terdakwa bahwa mereka dalam kondisi sehat.
Awalnya, ketiganya mengenakan masker. Hakim kemudian meminta mereka membukanya saat memasuki pembacaan dakwaan.
Oditurat Militer II-07 Jakarta merencanakan untuk menghadirkan 20 saksi dalam persidangan ini, semua di antaranya adalah saksi sipil.
“Saya tambahkan terkait dengan saksi tadi, jadi seluruh saksi baik sipil atau militer, bahkan ini mayoritas sipil nanti akan dihadirkan,” ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono Hariyadi
Dalam berkas perkara yang diserahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terdapat 19 saksi, ditambah satu saksi tambahan bernama Ramli, yang merupakan korban luka tembak, sehingga total saksi menjadi 20.
“Silakan diikuti. Sampai saat ini saksinya 19 yang di berkas perkara, tambah Ramli, Saudara Ramli yang luka tembak itu menjadi 20 nanti,” tutur Riswandono.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.