oleh DJOKO SETIJOWARNO
Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat
ANGGARAN pemeliharan jalan harus diadakan lagi. Namun, jika nanti setelah dianggarkan, jangan dikorupsi oleh oknum yang berkepentingan, seperti yang selama ini masih kerap terjadi.
Penghematan anggaran terjadi hampir di semua instansi pemerintah, termasuk anggaran pemeliharaan jalan.
Pemeliharaan jalan perlu dilakukan secara rutin, mengingat tingkat kerusakan jalan akibat hujan cukup tinggi dan mendekati arus mudik Lebaran.
Kondisi jalan harus baik (mulus) ketika akan dilewati pemudik lebaran. Pemudik lebaran terbanyak menggunakan sepeda motor. S
epeda motor sangat rentan kecelakaan. Apalagi kondisi jalan banyak rusak tentu rawan menambah korban kecelakaan pesepeda motor. Hal yang tak diinginkan siapapun.
Data Korlantas Polri (2024), jenis transportasi penyebab kecelakaan tertinggi sepeda motor sebanyak 77 persen. Sisanya, truk 10 % , kendaraan umum 8 % , mobil pribadi 3?n lain-lain 2 % . Kecelakaan lalu lintas penyebab kematian ke 3 tertinggi di Indonesia.
Ketika musim hujan tiba, banyak ditemukan jalan rusak. Jalan rusak, jika dibiarkan tidak ditangani dengan baik akan berpotensi rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan korban jiwa.
Rawan Kecelakaan
Karena saat hujan air menggenang menutupi badan jalan, sehingga masyarakat tidak tahu kondisi jalan berlubang itu, akibatnya rawan terjadi kecelakaan.
Beberapa kejadian kecelakaan di jalan akibat banyaknya pengendara menghindari lubang atau bahkan terperosok ke dalam lubang itu.
Banyaknya jalan rusak dan dibiarkan membahayakan pengguna jalan, sesuai Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan.
Jalan nasional wewenangnya Ditjen. Bina Marga Kementerian PUPR, jalan provinsi wewenangnya Pemerintah Provinsi dan jalan kota/kabupaten wewenangnya Pemkot/Pemkab.
Penyelenggara Jalan
Sementara di Pasal 273 aturan yang sama, menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.
Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.
Hendaknya, ini perlu menjadi perhatian untuk penyelenggara jalan agar lebih memperhatikan keselamatan penggunaan jalan. Jalan berkeselamatan dalam pemahaman Pemerintah saat ini adalah mantap jalan, permukaannya halus dan tidak berlubang.
Catatan KNKT
Catatan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT (Januari 2024), menyebutkan jalan berkeselamatan harus memenuhi kaidah. Pertama, regulating road, yaitu jalan harus sesuai dengan regulasinya.
Kedua, self-explaining road, jika jalan itu tidak sesuai dengan regulasinya, maka jalan itu harus bisa menjelaskan apa hazard nya dan apa yang harus dilakukan pengguna jalan agar tidak terpapar hazard tersebut.
Dan ketiga, forgiving road, yaitu jika pengguna jalan lengah, sehingga terjadi kecelakaan maka jalan akan memaafkan tidak sampai fatal.
Ketiga hal di atas kurang mendapat perhatian pemerintah saat ini, sehingga kontribusi jalan sebagai penyebab kecelakaan dan peningkatan fatalitasnya masih sangat tinggi.
Road side hazard seringkali terabaikan, ruang terbuka lebar seperti itu, tiang rigid di tepi jalan yang bisa memotong mobil jadi dua bagian, drainase terbuka dari beton sedalam 1 meter yang memakan korban 6 jiwa yang jatuh ke dalamnya dengan kepala pecah, tiang variable massage system (VMS) yang membuat bus terbelah, tiang jembatan yang membuat bus jadi dua bagian dan sebagainya.
Rekomendasi KNKT jelas agar pemerintah membenahi road side hazard ini. Pasalnya, sudah cukup banyak korban jiwa akibat keteledoran dan salah rancangan ( design ) jalan dan bangunan di atasnya.
Kondisi Jalan
Berdasarkan SK Menteri PUPR No. 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional, panjang jalan keseluruhan di Indonesia adalah 529.132,19 kilometer.
Panjang jalan di Indonesia berdasarkan kewenangan, jalan nasional 47.603,39 km (8,90 persen), jalan provinsi 47.874,4 km (9,06 persen) dan jalan kota/kabupaten 433.654,4 km (82,05 persen).
Menurut data IRMS Semester 2 (2022) dan Data Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah (2020), kondisi jalan di Indonesia berdasarkan kewenangan, kemantapan untuk jalan nasional 92,18 persen, jalan provinsi 73,79 persen dan jalan kota/kabupaten 62 persen.
Berdasar Keputusan Menteri PUPR No. 367/KPTS/M/2023 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tahun 2020-2040, ada 5 arah kebijakan penyelenggaran jalan.
Pertama, pengembangan jaringan jalan untuk mendukung prasarana transportasi dilakukan secara bertahap melalui peningkatan jaringan jalan pada simpul-simpul yang sudah berkembang.
Kedua, pembangunan jalan baru untuk mendukung simpul transportasi baru disesuaikan dengan kebutuhan dalam rangka menyeimbangkan tingkat penawaran dan jasa transportasi. Ketiga, mengembangkan jaringan jalan untuk mendukung simpul-simpul transportasi agar meningkatkan daya saing dan efisiensi dalam penyediaan pelayanan
Keempat, meningkatkan iklim kompetisi secara sehat dan memberikan alternatif bagi pengguna jasa dengan tetap mempertahankan keberpihakan pemerintah sebagai regulator pelayanan umum.
Dan kelima, mendukung pengembangan sistem transportasi nasional yang andal dan berkemampuan tinggi dengan bertumpu pada aspek keselamatan, keterpaduan antar moda/antar sektor/antar wilayah. (*)