Sidang Penembakan Bos Rental Mobil Lanjut Selasa Depan, Anak Korban Dihadirkan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang lanjutan
kasus penembakan bos rental mobil
yang menjerat tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL), Selasa (18/1/2025).
Tiga pelaku dalam kasus ini yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
“(Sidang) akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dengan Oditur Militer memohon waktu satu minggu untuk memanggil para saksi yaitu pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, Senin (10/2/2025).
Dalam sidang lanjutan, Oditur Militer II-07 akan memeriksa lima saksi yang merupakan warga sipil.
Salah satu saksi yang akan dihadirkan yakni Agam Muhammad Nasrudin, putra dari Ilyas Abdurrahman (48) yang merupakan bos rental mobil sekaligus korban tewas dalam peristiwa ini.
“Bapak Oditur Militer akan menghadirkan lima saksi. Agam Muhammad Nasrudin (saksi 2), Rizky Agam Syahputra (saksi 3), Syamsul Bachri alias Jenggot (saksi 6), Agus Zimi (saksi 10), dan Aidar Ajrie (saksi 11),” ungkap Arin.
Arin menegaskan, Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang penembakan bos rental mobil secara terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat.
“Kami pengadilan militer II-08 akan menjamin proses persidangan dilakukan secara profesional, independen, imparsial, transparan dan akuntabel. Jadi silahkan rekan-rekan media terus mengikuti perkembangan sidang yang akan dilaksanakan hari Selasa tanggal 18 Februari 2025,” tutur Arin.
Adapun dalam kasus ini, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Tindakan Bambang Apri dan Sertu Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun,” ungkap Arin.
Sementara, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Bambang dan Akbar juga didakwa pasal yang sama.
“Untuk terdakwa 1, terdakwa 2 dan terdakwa 3 didakwa Pasal 480 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penadahan yaitu dengan ancaman pidana selama-lamanya 4 tahun,” ungkap Arin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sidang Penembakan Bos Rental Mobil Lanjut Selasa Depan, Anak Korban Dihadirkan Megapolitan 10 Februari 2025
/data/photo/2025/02/10/67a9f0bfd319c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)