Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Kuasa hukum Bintoro sebut gugatan perdata anak Bos Prodia penuh fitnah – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kuasa hukum Bintoro sebut gugatan perdata anak Bos Prodia penuh fitnah

Kuasa hukum Bintoro sebut gugatan perdata anak Bos Prodia penuh fitnah

Itu hak dari penggugat, kalau dia mau ajukan kita siap

Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Ani menyebut gugatan perdata yang diajukan tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Arif Nugroho yang juga anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto penuh fitnah.

“Kalau kita lihat konteks gugatan awal itu penuh fitnah dan untuk menghancurkan nama baik Kepolisian,” kata Ani kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Ani menyebut gugatan itu juga untuk menghancurkan nama baik Kepolisian.

Kemudian, dia mengatakan penambahan jumlah pihak tergugat dalam gugatan perdata merupakan hak pemohon.

Maka itu, pihaknya siap menghadapi gugatan perdata yang nantinya akan diajukan lagi Arif dan Bayu ke PN Jaksel.

“Itu hak dari penggugat, kalau dia mau ajukan kita siap,” ujarnya.

Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan Arif Nugroho yang juga anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto mencabut gugatan perdata terhadap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) AKBP Bintoro.

Alasannya lantaran ingin menambahkan para pihak maupun ada alamat yang kurang tepat sehingga pencabutan bersifat sementara.

Gugatan perdata ini teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Gugatan itu didaftarkan ke PN Jaksel pada Selasa (7/1).

Penggugat dua orang atas nama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sedangkan yang tergugat adalah AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry, serta turut tergugat Dika Pratama. Gugatan itu diklasifikasikan ke dalam perbuatan melawan hukum.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu menggelar sidang gugatan perdata kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan.

Selain bergulir di PN Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya juga bakal menggelar sidang etik terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro atas dugaan pemerasan terhadap pelaku pembunuhan pada Jumat (7/2).

Sidang tersebut bakal menghadirkan lima oknum yang terlibat, yaitu AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, anggota Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, ND dan M.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Merangkum Semua Peristiwa