Anggota TNI AL Pembunuh Bos Rental Mobil di Tol Tangerang Lepaskan 5 Kali Tembakan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang juga terdakwa kasus penembakan Ilyas Abdurrahman (48), bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, melepaskan lima kali tembakan saat kejadian, Kamis (2/1/2025) dini hari.
Namun, tembakan itu tidak seluruhnya dilepaskan ke Ilyas. Hanya satu tembakan yang mengarah ke Ilyas dan akhirnya menewaskan bos rental mobil itu.
“Bahwa pada saat terdakwa 1 (Bambang Apri Atmojo) melakukan penembakan di Rest Area KM 45, terdakwa 1 melakukan penembakan sebanyak lima kali,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
Dalam kasus ini, ada tiga pelaku yang seluruhnya merupakan anggota TNI AL, yakni Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Tembakan pertama dan kedua diarahkan Bambang ke kerumunan tim Ilyas di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Saat itu, Bambang menembakkan senjata dari dalam mobil yang dia kemudikan.
“Tembakan pertama terdakwa 1 masih di dalam mobil lalu menembak ke arah kerumunan,” kata Gori.
Sementara, tembakan ketiga Bambang mengarah ke salah satu tim yang dibawa Ilyas bernama Ramli. Ketika itu, Ramli tengah memegangi tubuh Akbar.
Meski terkena tembakan, Ramli dinyatakan selamat.
“Terdakwa-1 menembak ke arah saudara Ramli yang sedang memegangi terdakwa 2 (Sertu Akbar Adli) dengan jarak lebih kurang 2 meter,” ucap Gori.
Sementara, tembakan keempat Bambang mengarah ke Ilyas Abdurahman.
“Terdakwa-1 menembak ke arah Almarhum Ilyas Abdurahman dengan jarak kurang lebih 1 meter di mana saat itu terdakwa 1 (Bambang) berbalik badan saling berhadapan dengan saudara Ilyas Abdurahman,” turut Gori.
Tembakan terakhir, diarahkan ke atas untuk menghalau massa yang berupaya mendekati ketiga pelaku usai Ilyas ditembak.
Sebelumnya diberitakan, bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman ditembak di rest area Tol Tangerang-Merak, 2 Januari 2025.
Penembakan itu diduga dilakukan anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.
Ilyas ditembak setelah berupaya mengambil Kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan ke Bambang.
Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga ditembak dalam peristiwa ini.
Atas perbuatannya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Tindakan Bambang Apri dan Sertu Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Bambang dan Akbar juga didakwa pasal yang sama.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Anggota TNI AL Pembunuh Bos Rental Mobil di Tol Tangerang Lepaskan 5 Kali Tembakan Megapolitan 10 Februari 2025
/data/photo/2025/02/10/67a9fbfd5bfea.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)