Penerapan PMK Nomor 11 Tahun 2025 memiliki dampak langsung pada cara perhitungan PPN. Salah satunya perubahan ketentuan yang berlaku membuat perhitungan PPN menjadi lebih mudah serta efisien.
Diketahui efisiensi tersebut karena perhitungan dasar pengenaan pajak (DPP) kini lebih terstruktur dan jelas. Dalam hal ini, tarif PPN tetap dikenakan sebesar 11% tetapi terdapat beberapa sektor serta jenis barang yang dikenakan tarif berbeda.
Misalnya dalam beberapa jenis transaksi yang melibatkan barang atau jasa tertentu DPP dihitung dengan menggunakan dasar yang lebih menguntungkan yaitu 11/12 dari harga jual atau transaksi.
Sebelum PMK 11 Tahun 2025 diberlakukan, perhitungan pajak yang terutang untuk transaksi dengan barang atau jasa yang diberikan cuma-cuma dilakukan dengan cara yang lebih kompleks dan sering kali membingungkan.
Maka dari itu, perubahannya dinilai dapat membantu para pengusaha untuk tidak lagi khawatir tentang perhitungan rumit dan dapat lebih berfokus untuk pengembangan bisnis mereka.
Adapun sebagai contoh, sebelumnya perhitungan PPN terutang pada transaksi senilai Rp 5.000.000 dengan pengurangan laba kotor dihitung sebesar Rp 500.000. Namun sekarang, pajak yang terutang akan lebih rendah.
Melalui aturan baru, DPP yang dihitung menjadi lebih kecil yang pada gilirannya akan mengurangi besaran PPN yang harus dibayar terutama bagi mereka yang sering melakukan transaksi barang dan jasa dengan nilai lebih rendah.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5069138/original/032776100_1735290808-Depositphotos_136315124_L.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)