Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, telah mengajukan permohonan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk menunda dan menjadwalkan ulang pemeriksaan kliennya yang semula dijadwalkan pada Senin (10/2/2025).
Permohonan ini diajukan karena Razman tidak dapat mendampingi Vadel dalam pemeriksaan tersebut, mengingat dirinya harus fokus pada kasus hukum yang sedang dihadapinya melawan Hotman Paris.
“Pada hari Senin, saya memiliki banyak urusan terkait kasus hukum saya sendiri. Dalam ajaran Islam, kita dianjurkan untuk mendahulukan kepentingan diri dan keluarga. Jadi, saya berprinsip bahwa urusan saya lebih penting daripada urusan Vadel,” ungkap Razman dalam konferensi pers di Epicentrum, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/2/2025).
Razman Arif Nasution juga mengungkapkan, dirinya telah mengirimkan surat kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan Vadel.
“Surat permohonan penundaan dan penjadwalan ulang sudah kami kirimkan kepada penyidik, dan pemeriksaan Vadel Badjideh digeser ke hari Kamis, (13/2/2025), pukul 13.00 WIB. Saya juga telah menghubungi Kapolres, Kasi Humas, Kasat Reskrim, dan Kanit PPPA melalui WhatsApp,” tuturnya.
Selain alasan pribadi, Razman juga menjelaskan bahwa Vadel sendiri menginformasikan sedang dalam kondisi kurang sehat. Meskipun demikian, Vadel tetap berniat hadir pada pemeriksaan tersebut, namun Razman tidak bisa mendampingi.
Oleh karena itu, keduanya sepakat untuk menunda pemeriksaan dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang.
“Vadel sempat bilang, dirinya kurang sehat. Namun, karena rasa penasarannya, dia tetap ingin hadir. Karena saya tidak bisa mendampingi, akhirnya kami sepakat untuk meminta penundaan pemeriksaan, apalagi status Vadel masih sebagai saksi,” tambah Razman.
Razman juga menegaskan, apabila penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Vadel sebagai tersangka, dia dan Vadel siap untuk menghadapi proses hukum tersebut.
“Jika memang ada bukti yang sah dan dapat dibuktikan secara hukum untuk menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka, kami siap. Namun, jika tidak ada bukti yang cukup, jangan dipaksakan, karena hal ini akan memperburuk keadaan,” tutup Razman Arif Nasution.
