PIKIRAN RAKYAT – Mengubah status tanah dari girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah langkah yang sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah Anda.
Namun, banyak yang bertanya-tanya, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk proses ini?
Biaya Mengubah Girik Menjadi SHM
Biaya yang dibutuhkan untuk mengubah girik menjadi SHM tidak bersifat tetap dan dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti:
– Semakin luas tanah, maka biaya yang diperlukan juga semakin besar.
– Lokasi tanah juga mempengaruhi besaran biaya, terutama untuk tanah yang berada di daerah perkotaan.
– Jika terdapat masalah atau sengketa terkait tanah tersebut, maka biaya yang dibutuhkan akan lebih tinggi.
Namun secara umum, biaya mengubah status tanah girik menjadi SHM adalah Rp50.000 per bidang tanah. Biaya ini berlaku untuk mengubah status HGB menjadi SHM.
Biaya ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah 128 Tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian ATR/BPN.
Komponen Biaya
Secara umum, biaya yang harus dikeluarkan meliputi:
1. Biaya Pendaftaran: Biaya ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan relatif tetap.
2. Tarif Ukur: Biaya untuk pengukuran tanah oleh petugas BPN.
3. Tarif Panitia Penilai: Biaya untuk penilaian harga tanah.
4. Biaya Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi (TKA): Biaya yang dikeluarkan petugas untuk melakukan pengukuran dan penilaian tanah.
5. Biaya Sertifikasi: Biaya untuk pembuatan sertifikat.
Ilustrasi sertifikat hak milik. Labuan Bajo Terkini/Marianus Susanto Edison
Faktor yang Mempengaruhi Biaya
Selain faktor-faktor di atas, beberapa hal lain yang dapat mempengaruhi besaran biaya adalah:
– Setiap kantor pertanahan memiliki tarif yang berbeda-beda.
– Jika Anda menggunakan jasa notaris, maka akan ada biaya tambahan untuk pembuatan akta.
Tips Menghemat Biaya
– Bandingkan tarif yang ditawarkan oleh beberapa kantor pertanahan sebelum memutuskan.
– Beberapa pemerintah daerah menawarkan program bantuan biaya untuk pendaftaran tanah.
– Jika Anda memiliki waktu dan pengetahuan yang cukup, Anda bisa mengurus proses pendaftaran tanah sendiri tanpa menggunakan jasa notaris.
Proses Ubah Girik ke SHM
Proses mengubah status tanah girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) biasanya memakan waktu sekitar 6 bulan. Proses ini dimulai dari pengajuan permohonan hingga sertifikat ditandatangani oleh pihak berwenang.
Berikut ini adalah beberapa tahapan dalam proses mengubah status tanah girik menjadi SHM:
– Mengumumkan data yuridis permohonan hak tanah di kantor kelurahan dan BPN selama 60 hari.
– Menunggu jika ada pihak yang menyatakan keberatan terhadap permohonan hak tanah.
– Jika tidak ada keberatan, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberian hak atas tanah.
– Membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
– Mendaftarkan SK Hak atas Penerbitan Sertifikat.
– Mengambil sertifikat di kantor BPN.
Proses mengubah status tanah girik menjadi SHM harus dilakukan agar posisi pemilik tanah jelas dan kuat di mata hukum.
Penting untuk diingat, sebaiknya konsultasikan dengan notaris atau konsultan properti untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.
Jangan mudah percaya pada calo yang menawarkan jasa pengurusan sertifikat tanah dengan biaya yang tidak wajar.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
