Program Sertifikat Tanah Gratis Sampai Kapan? Ini Tahap Pendaftaran PTSL

Program Sertifikat Tanah Gratis Sampai Kapan? Ini Tahap Pendaftaran PTSL

PIKIRAN RAKYAT – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.

Program ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan akan berakhir pada akhir tahun 2025 ini, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

Namun, penting bagi kita untuk memahami lebih dalam mengenai program ini, termasuk biaya yang perlu dikeluarkan, tahapan pendaftaran, dan hal-hal penting lainnya.

PTSL: Bukan Sepenuhnya Gratis

Meskipun disebut sebagai program sertifikat tanah gratis, PTSL tidak sepenuhnya gratis. Masyarakat tetap dibebankan sejumlah biaya tambahan yang digunakan untuk keperluan administratif, seperti pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah. Besaran biaya ini bervariasi tergantung pada wilayah dan kategori desa.

Biaya Tambahan dalam Program PTSL

Biaya tambahan yang perlu dibayarkan oleh masyarakat dalam program PTSL meliputi:

– Biaya pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah: Biaya ini digunakan untuk membuat patok batas tanah dan memasangnya di lapangan.

Ilustrasi sertifikat tanah PTSL, simak penjelasan apa itu PTSL untuk membantu masyarakat membuat sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan. Setkab.go.id

– Biaya administrasi: Meliputi biaya fotokopi, materai, dan biaya-biaya administrasi lainnya.

– Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh): Biaya ini dibebankan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu.

Besaran biaya tambahan tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan wilayah.

Tahapan Pendaftaran PTSL

Proses pendaftaran PTSL umumnya meliputi beberapa tahapan, yaitu:

1. Masyarakat mengajukan permohonan pendaftaran PTSL ke kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan.

2. Masyarakat mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan oleh BPN terkait program PTSL.

3. Petugas BPN melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas.

4. Dokumen kepemilikan dan data lainnya diverifikasi untuk memastikan kebenarannya.

5. Hasil pengukuran dan verifikasi diumumkan kepada masyarakat.

6. Jika tidak ada masalah, sertifikat tanah akan diterbitkan.

Program PTSL memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, antara lain memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, meningkatkan nilai aset, memudahkan akses kedit, dan mencegah sengketa.

Segera daftarkan tanah Anda melalui program PTSL untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah Anda.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News