10 Wamen Otto Hasibuan Tanggapi Pengacara Naik Meja Saat Sidang Razman Vs Hotman: Saya Sedih… Bandung

10
                    
                        Wamen Otto Hasibuan Tanggapi Pengacara Naik Meja Saat Sidang Razman Vs Hotman: Saya Sedih…
                        Bandung

Wamen Otto Hasibuan Tanggapi Pengacara Naik Meja Saat Sidang Razman Vs Hotman: Saya Sedih…
Tim Redaksi
CIREBON, KOMPAS.com
– Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,
Otto Hasibuan
, mengaku sedih melihat perilaku pengacara yang naik meja dalam ruang sidang.
Proses pelaporan serta tindakan dari
Dewan Kehormatan
organisasi advokat tersebut dibutuhkan untuk mengurai serta menyelesaikan peristiwa tersebut.
“Saya sedih melihatnya, melihat di video viral, ada yang melompat naik ke meja, yang menurut saya, tidak boleh melakukan hal itu,” kata Otto saat ditemui Kompas.com di tengah kunjungan kerjanya di Lapas Kesambi Cirebon, Jumat (7/2/2025) siang.
“Terlepas sidang sudah berhenti atau berjalan, tetap tidak boleh,” tuturnya.
Dalam hal ini, Otto menyoroti kinerja dan sikap organisasi dari pengacara tersebut.
Organisasi yang menaungi pengacara memiliki aturan dan kode etik yang mengikat serta cara tersendiri dalam menyikapi sikap tiap anggotanya.
Mengapa harus organisasi yang bertindak?
Menurut pengalaman dirinya, secara lebih luas, Otto menegaskan, seorang advokat tidak boleh mengatakan advokat tertentu melanggar kode etik di media massa atau di hadapan umum.
Seorang advokat hanya boleh melaporkan advokat tertentu yang melakukan pelanggaran kode etik langsung kepada Dewan Kehormatan di organisasi masing-masing.
Otto juga menegaskan ada tiga hal yang harus dijaga dan dihormati oleh advokat, yakni menghormati sesama profesi advokat, sesama penegak hukum, dan terakhir, menghormati pengadilan.
Secara umum, Otto mengulas tentang adanya usulan undang-undang ”
Contempt of Court
“.
Contempt of Court adalah sebuah perbuatan, tingkah laku, sikap, dan ucapan yang dapat merendahkan kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan yang dapat mengurangi kemandirian kekuasaan kehakiman.
Sejumlah pihak pernah mengajukan Contempt of Court ke Mahkamah Agung.
Namun, setelah dipelajari dan didalami, Mahkamah Agung menyimpulkan masih banyak masalah di dalamnya sehingga perlu diperbaiki.
Hingga hari ini, tidak ada Contempt of Court yang berlaku di Indonesia.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengacara
Hotman Paris Hutapea
terlibat dalam insiden dengan rekan sejawatnya,
Razman Nasution
, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).
Insiden tersebut terjadi saat sidang kasus pencemaran nama baik yang diputuskan digelar secara tertutup.
Pasalnya, kata majelis hakim, sidang tersebut berkaitan dengan isu kesusilaan.
Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tidak puas dengan keputusan tersebut dan berusaha agar sidang dapat dilaksanakan secara terbuka serta diliput oleh media.
Ketidakpuasan ini memicu kemarahan Razman. Ia kemudian menghampiri Hotman yang saat itu duduk di kursi saksi.
Hotman juga menilai tindakan Razman dan tim kuasa hukumnya sangat merendahkan dunia hukum peradilan.
“Perbuatan mereka sudah sangat merendahkan dunia hukum peradilan. Harga diri dunia peradilan diinjak-injak mereka,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.