Jakarta, Beritasatu.com – Subsidi nonenergi dari pemerintah hadir sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat dan pelaku usaha di berbagai sektor, mulai dari pertanian hingga transportasi.
Berbagai program seperti subsidi pupuk, subsidi bunga kredit, public service obligation (PSO), hingga pajak ditanggung pemerintah (DTP) bertujuan untuk meringankan beban biaya dan meningkatkan kesejahteraan.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan subsidi ini? Apa saja syarat yang harus dipenuhi? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut lengkapnya.
Subsidi Nonenergi
Subsidi Pupuk
Subsidi pupuk diberikan untuk membantu petani memperoleh pupuk dengan harga lebih terjangkau, guna mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional.
Cara Mendapatkan
Terdaftar sebagai petani: Pastikan Anda terdaftar sebagai petani di wilayah Anda.Bergabung dengan kelompok tani: Menjadi anggota kelompok tani yang diakui oleh pemerintah setempat.Mengajukan permohonan: Ajukan permohonan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi melalui kelompok tani atau dinas pertanian setempat.
Persyaratan
Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku.Kartu tanda anggota (KTA) kelompok tani.Lahan pertanian yang dikelola.
Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Pemerintah memberikan subsidi bunga untuk kredit usaha rakyat (KUR) guna membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapatkan akses pembiayaan dengan bunga rendah.
Cara Mendapatkan: Ajukan permohonan KUR ke bank atau lembaga keuangan yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai penyalur KUR.
Persyaratan
Memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal 6 bulan.Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.Melengkapi dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat izin usaha.
Public Service Obligation (PSO) di Sektor Transportasi
Subsidi PSO diberikan untuk memastikan tarif layanan transportasi tertentu tetap terjangkau bagi masyarakat. Contohnya adalah subsidi pada layanan kereta api ekonomi dan angkutan umum lainnya.
Cara Mendapatkan: Masyarakat secara otomatis mendapatkan manfaat subsidi ini saat menggunakan layanan transportasi yang termasuk dalam program PSO.
Persyaratan: Tidak ada persyaratan khusus bagi penumpang, namun subsidi ini biasanya ditujukan untuk kelas ekonomi atau layanan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP)
Pemerintah memberikan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk mendukung sektor usaha tertentu, terutama dalam situasi khusus seperti pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
Cara Mendapatkan: Pelaku usaha perlu mengajukan permohonan ke kantor pajak atau melalui sistem online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
PersyaratanTerdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).Beroperasi di sektor usaha yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan insentif DTP.Melengkapi dokumen pendukung seperti laporan keuangan dan dokumen perpajakan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut dan prosedur detail mengenai masing-masing subsidi nonenergi tersebut, disarankan untuk menghubungi instansi pemerintah terkait atau mengunjungi situs web resminya.
