10 Nusron Sebut Penggusuran Rumah Warga di Tambun Bekasi Tak Sesuai Prosedur Megapolitan

10
                    
                        Nusron Sebut Penggusuran Rumah Warga di Tambun Bekasi Tak Sesuai Prosedur
                        Megapolitan

Nusron Sebut Penggusuran Rumah Warga di Tambun Bekasi Tak Sesuai Prosedur
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com
– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Nusron Wahid
menyatakan, eksekusi penggusuran lahan 3,6 hektar di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tak sesuai prosedur.
Akibatnya, terdapat lima rumah warga di luar obyek lahan yang disengketakan justru terkena imbas penggusuran.
Kelima rumah yang kini sudah rata dengan tanah tersebut diketahui milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi dan korporasi Bank Perumahan Rakyat (BPR).
Kelimanya mempunyai Surat Hak Milik (SHM) atas lahan yang mereka dirikan bangunan rumah.
“Jadi ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat. Saya menganggap ini (penghuni) masih sah,” tegas Nusron saat mendatangi lahan sengketa tersebut, Jumat (7/2/2025).
Terdapat tiga proses yang tak dijalankan oleh pengadilan dalam eksekusi sita lahan di Tambun Selatan.
Pertama, sebelum dilakukan sita eksekusi, pihak pengadilan seharusnya mengajukan pembatalan sertifikat warga kepada Kantor BPN Kabupaten Bekasi.
Pengajuan ini merujuk amar putusan gugatan yang ternyata tidak ada perintah pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat tanah.
Karena tidak adanya amar tersebut, pengadilan harus mengajukan pembatalan sertifikat terlebih dahulu kepada BPN sebelum sita eksekusi dilakukan.
“Di dalam amar putusannya itu tidak ada perintah dari pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikatnya. Harusnya ada perintah dulu,” ungkap dia.
Kedua, pengadilan tetap berkewajiban bersurat kepada BPN untuk meminta bantuan pengukuran lahan yang akan dieksekusi.
Langkah ini diperlukan agar juru sita pengadilan mengetahui batas lahan yang akan dieksekusi.
Ketiga, pengadilan juga wajib melayangkan surat pemberitahuan kepada BPN terkait pelaksanaan eksekusi.
Dari seluruh proses tersebut, tak ada satu pun tahapan yang dilalui oleh pengadilan ketika penggusuran dilakukan.
“Ini tiga-tiganya tidak dilalui dengan baik oleh pengadilan,” imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, kelima rumah warga rata dengan tanah usai digusur pengadilan pada 30 Januari 2025.
Penggusuran merujuk putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
Putusan tersebut sebagaimana hasil gugatan yang diajukan Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid, selaku pemilik kedua tanah induk bernomor sertifikat 335 yang dibeli dari tangan Djuju Saribanon Dolly pada 1976.
Putusan tersebut sebagaimana hasil gugatan yang diajukan Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid, selaku pemilik kedua tanah induk yang dibeli dari tangan Djuju Saribanon Dolly pada 1976.
Dalam perjalanannya, SHM 325 dengan luas lahan 3,6 hektare berganti-ganti kepemilikan.
Awalnya, lahan dimiliki Djuju, kemudian dijual ke Abdul Hamid. Oleh Abdul Hamid, lahan dijual ke Kayat. Oleh Kayat dipecah menjadi empat bidang, yakni SHM 704, 705, 706, dan 707.
Selanjutnya, Kayat melepas dengan SHM 704 dan 705 ke Toenggoel Paraon Siagian. Sedangkan SHM 706 dan 706 dijual acak oleh Kayat.
Setelah berulang kali berganti nama pemilik, Mimi kemudian menggugat semua pemilik. Dari gugatan ini diketahui bahwa transaksi jual beli lahan antara Djuju dan Abdul Hamid bermasalah.
Djuju membatalkan sepihak jual beli lahan setelah Abdul Hamid gagal membayar keseluruhan nilai lahan. Gugatan yang diajukan Mimi bermodalkan Akta Jual Beli (AJB) antara Djuju dan Abdul Hamid.
Singkatnya, pada 2019, Toenggoel menjual lahan SHM 705 ke Bari setelah mengetahui pihak Mimi mengajukan eksekusi pengosongan lahan pada 2018.
Dari pembelian lahan ini, nama pemilik SHM 705 berganti, dari Toenggoel menjadi atas nama Bari. Dari pembelian ini, kelak berdiri
Cluster Setia Mekar Residence
2.
Selain cluster, juga terdapat tiga bidang tanah lain yang dieksekusi, antara lain SHM 704, 706, dan 707.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.