Alasan Pemprov Jakarta Batasi Masa Sewa Rusun: Agar Masyarakat Punya Rumah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta akan membatasi masa sewa penghuni di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
Kebijakan ini disebut untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tadinya terbiasa menyewa rumah dapat memiliki hunian.
“Pembatasan masa tinggal di rusunawa sebagai upaya mendorong masyarakat mempunyai peningkatan hunian dari selaku penyewa menjadi pemilik hunian. Jadi ada
housing carrier
yang jelas,” ujar Kepala DPRKP Jakarta Kelik Indriyanto saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2025).
Ke depan, DPRKP akan menyalurkan dana Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui fasilitas pembiayaan pemilikan rumah.
Program ini menawarkan bunga tetap lima persen dengan tenor hingga 20 tahun bagi MBR yang memenuhi syarat.
Kelik menegaskan, rusunawa hanya diperuntukkan bagi warga dengan keterbatasan finansial.
Jika penghasilan penghuni melebihi batas maksimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, mereka tidak lagi diperbolehkan tinggal di rusunawa.
Sebelum diberlakukan, kebijakan ini akan melalui tahap sosialisasi kepada penghuni. Penerapannya juga menyesuaikan masa berlaku surat perjanjian sewa sebelumnya.
“Baru diterapkan setelah habis masa berlaku surat perjanjian sewa sebelumnya, sehingga SP yang baru akan tertuang batas waktu menghuni rusun sepanjang penghuni masih sesuai dengan kriterianya atau penghuni tidak melakukan pelanggaran berat atau pelanggaran khusus,” ungkap Kelik.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) berencana membatasi masa sewa hunian di rusun.
Sekretaris DPRKP Jakarta, Meli Budiastuti menyatakan, peraturan ini tengah dirumuskan dalam usulan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014.
“Pergub sudah hampir final, sudah ada di Biro Hukum. Orang tinggal di rusun itu bukan untuk selamanya. Bukan untuk warisan juga, tidak bisa diturunkan,” ujar Meli saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).
Berdasarkan rencana ini, penghuni terprogram hanya dapat menyewa selama maksimal 10 tahun dengan skema lima kali perpanjangan.
Sedangkan penghuni umum hanya dapat menyewa selama enam tahun dengan skema tiga kali perpanjangan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Alasan Pemprov Jakarta Batasi Masa Sewa Rusun: Agar Masyarakat Punya Rumah Megapolitan 7 Februari 2025
/data/photo/2024/12/06/6752979463156.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)