Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Cara Urus Girik, Letter C, dan Petok D Jadi SHM, Ini Dokumen yang Dibutuhkan – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Cara Urus Girik, Letter C, dan Petok D Jadi SHM, Ini Dokumen yang Dibutuhkan

Cara Urus Girik, Letter C, dan Petok D Jadi SHM, Ini Dokumen yang Dibutuhkan

PIKIRAN RAKYAT – Bagi Anda yang masih memiliki sertifikat tanah berupa girik, letter C, atau petok D, penting untuk segera mengurusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Hal ini dikarenakan mulai tahun 2026 mendatang, dokumen-dokumen tersebut tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Mengapa Harus Mengubah ke SHM?

– SHM memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

– Proses jual beli atau pengalihan hak atas tanah menjadi lebih mudah.

– SHM tercatat dalam sistem pendaftaran tanah sehingga lebih aman dari sengketa.

– Tanah bersertifikat umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi.

Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk mengubah girik, letter C, atau petok D menjadi SHM, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:

– Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga

– Fotokopi girik, letter C, atau salinan lainnya

– Surat Keterangan Tidak Sengketa

– Surat Keterangan Riwayat Tanah

– Surat Keterangan Tanah secara Sporadik

– Akta jual beli tanah (jika ada)

– Bukti peralihan berupa AJB/surat waris (jika ada)

– Fotokopi bukti pembayaran Surat Pemberitahuan Tahunan (SPPT) PBB tahun berjalan

– Surat pernyataan sudah memasang tanda batas

Ilustrasi sertifikat tanah.

Langkah-langkah Mengurus SHM

1. Kunjungi kantor pertanahan setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran tanah.

2. Siapkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan petunjuk petugas.

3. Petugas pertanahan akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang Anda ajukan.

4. Petugas akan melakukan pengukuran tanah untuk menentukan batas-batas tanah.

5. Berdasarkan hasil pengukuran, akan dibuat peta bidang tanah.

6. Setelah semua proses selesai, Anda akan menerima sertifikat hak milik (SHM).

Biaya yang Dibutuhkan

Biaya yang diperlukan untuk mengurus SHM bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti luas tanah, lokasi tanah, dan jenis tanah. Biaya tersebut meliputi:

– Biaya pengukuran tanah

– Biaya penerbitan sertifikat

– Biaya penerbitan peta bidang

– Biaya-biaya lainnya

Tips Mengurus SHM

Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan dalam kondisi baik. Jika Anda mengalami kesulitan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan notaris atau konsultan properti.

Jika masih mengalami kesulitan, tanyakan secara berkala kepada petugas pertanahan mengenai perkembangan proses pendaftaran tanah Anda.

Penting untuk diingat, Anda harus mengurus peralihan hak atas tanah dari girik, letter C, atau petok D menjadi SHM sebelum batas waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Jangan mudah percaya pada calo yang menawarkan jasa pengurusan sertifikat tanah dengan biaya yang tidak wajar. Terakhir, simpan dengan baik semua dokumen penting yang berkaitan dengan kepemilikan tanah Anda.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa