"Arisan" Jadi Kode Khusus Peserta Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel Megapolitan 5 Februari 2025

"Arisan" Jadi Kode Khusus Peserta Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Februari 2025

“Arisan” Jadi Kode Khusus Peserta Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel
Tim Redaksi
 
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polisi mengungkapkan, peserta
pesta seks gay
di hotel wilayah Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, mempunyai kode khusus untuk menggelar acara tersebut.
Hal tersebut terungkap saat penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa salah satu tersangka yang merekrut para peserta.
“Nanti, tersangka D ini langsung menghubungi, berkomunikasi dengan yang direkomendasi. ‘Saya dapat rekomendasi’, dengan macam-macam kode,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).
“Ada yang bilang ‘arisan’, ada yang bilang ‘event’. Jadi, variatif gitu, ada kode-kode mereka. Iya, (cara) mengajaknya maksudnya,” tambah dia.
Saat peserta dihubungi oleh tersangka D, mereka memang mengetahui kode-kode tersebut.
Sebab, peserta lainnya sudah mendapatkan kode dari peserta lain yang telah direkomendasikan sebelumnya.
“Iya, karena sebelumnya kan sudah direkomendasi oleh kawannya yang kenal sama D ini. ‘Ini nanti ada yang menghubungi’, gitu, ‘Mau enggak?’. Nanti kalau misalnya berkenan, mau bergabung dengan pesta itu, mereka bisa,” kata Iskandarsyah.
Diberitakan sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek kamar 2617 di hotel wilayah Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025) pukul 21.00 WIB.
Sebanyak 56 pria ditangkap lalu digiring ke Polda Metro Jaya. Sementara, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.
Saat penggerebekan, polisi menyita pemesanan kamar hotel, alat kontrasepsi atau kondom, sabun mandi, dan obat anti Human Immunodeficiency Virus (HIV).
Polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta/atau Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.