Pengecer Gas 3 Kg: Kita Sudah Ikuti Aturan Pemerintah, Jangan Dipersulit Lagi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eka (30), pemilik warung gas 3 kg di Cipete Utara, Jakarta Selatan meminta pemerintah tidak lagi mempersulit masyarakat dalam mendapatkan elpiji.
Pasalnya, kata Eka, para pengecer telah berupaya untuk mengikuti aturan yang diterapkan oleh pemerintah terkait kebijakan penjualan gas 3 kg.
“Kita masyarakat yang paling bawah, kalau apa-apa yang istilahnya memenuhi kebutuhan pokok, jangan dipersulit, jangan dimainin. Kita kan masyarakat udah mengikuti aturan ya, setidaknya jangan dipersulit,” kata Eka saat ditemui di tokonya, Rabu (5/2/2025).
Eka sendiri mengaku iba dengan masyarakat yang belakangan sangat sulit mendapat gas 3 kg.
Di lapak Eka, warga yang mengantre untuk membeli gas 3 kg datang dari daerah-daerah jauh, salah satunya dari Kebayoran Lama.
“Kalau kayak kita-kita yang ngecer kan cuma saling membantu aja biar lebih mudah transaksinya. Kalau kemarin kan dia harus nyari ke sana, kalau stoknya ada sih enggak apa-apa. Kadang udah sampai sana, udah MEngantre, eh enggak dapet,” kata dia.
Senada, pemilik toko kelontong di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Tri (53) juga mengaku sudah mengikuti aturan pemerintah untuk tidak berjualan gas 3 kg selama beberapa hari kemarin.
Akan tetapi, dia tidak sampai hati melihat masyarakat kesusahan mendapatkan gas di Jagakarsa.
“Kalau memang peraturan, ya saya mah nurut aja. Enggak boleh jual gas, ya saya jual yang lain,” kata Tri saat ditemui di lapaknya, Rabu (5/2/2025).
Ketika pasokan gas datang hanya setengah, Tri juga tak tega tidak menaikan harga tinggi-tinggi.
Dia menjual gas seharga Rp 20.000 dengan keuntungan Rp 1.000.
“Ada sih warung sana jual Rp 23.000. Kalau saya mah orangnya asal ngasih untung. Kita kan sama-sama orang kecil. Kadang orang itu kan lebih susah dari kita walaupun dinaikkin Rp 3.000, susah juga,” tambah dia.
Sebelumnya pemerintah melarang penjualan gas elpiji 3 kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kondisi ini menyebabkan gas elpiji 3 kg menjadi langka di pasaran.
Terbaru, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, Presiden Prabowo menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan elpiji 3 kg seperti biasa. Sambil berjualan, para pengecer akan diproses menjadi subpangkalan.
“Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
“Namun, setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan,” sambungnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pengecer Gas 3 Kg: Kita Sudah Ikuti Aturan Pemerintah, Jangan Dipersulit Lagi Megapolitan 5 Februari 2025
/data/photo/2025/02/05/67a2fc2cc7610.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)