PIKIRAN RAKYAT – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia pada Kamis, harga emas Antam naik sebesar Rp7.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.663.000 per gram menjadi Rp1.670.000 per gram.
Kenaikan harga ini juga berdampak pada harga jual kembali (buyback), yang turut naik menjadi Rp1.521.000 per gram.
Kenaikan Harga dan Kebijakan Pajak
Kenaikan harga emas ini menjadi perhatian bagi para investor yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen investasi. Dalam transaksi jual beli emas batangan, pemerintah telah menetapkan kebijakan perpajakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam per Kamis:
0,5 gram: Rp885.000 1 gram: Rp1.670.000 2 gram: Rp3.280.000 3 gram: Rp4.895.000 5 gram: Rp8.125.000 10 gram: Rp16.195.000 25 gram: Rp40.362.000 50 gram: Rp80.645.000 100 gram: Rp161.212.000 250 gram: Rp402.765.000 500 gram: Rp805.320.000 1.000 gram: Rp1.610.600.000 Kesimpulan
Kenaikan harga emas Antam ini menunjukkan tren positif bagi investor yang telah berinvestasi dalam logam mulia. Namun, penting bagi calon pembeli maupun penjual untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku agar transaksi tetap berjalan sesuai dengan regulasi pemerintah.
Dengan terus memantau pergerakan harga emas, investor dapat menentukan waktu terbaik untuk membeli atau menjual emas batangan guna mendapatkan keuntungan maksimal.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
