KPU Tetapkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai Gubernur-Wagub Jateng Terpilih dalam Rapat Pleno
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Komisi Pemilihan Umun (KPU) Jawa Tengah menetapkan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Ralat Pleno Terbuka di Kantor KPU Jateng, Rabu (5/2/2025).
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono menyampaikan, perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 itu unggul dengan perolehan 11.390.191 suara pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Jateng 2024.
“Kesatu, menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah nomor urut 2 (dua) atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dengan perolehan suara sebanyak 11.390.191 atau
59,14 persen
dari total suara sah, sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Jawa Tengah pada Pemilihan Tahun 2024,” tutur Handi saat membacakan keputusan dalam rapat tersebut.
Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah itu ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman pada Rabu(5/2/2025) pukul 20.20 WIB.
Rapat itu dihadiri seluruh komisioner KPU Jateng, perwakilan pimpinan partai politik di Jateng, perwakilan Pj Gubernur Jateng, DPRD Jateng, Kesbangpol Jateng, dan Bawaslu Jateng.
Sementara paslon 1 dan paslon 2 tidak menghadiri rapat pleno terbuka karena berhalangan.
Penetapan itu tertuang dalam Berita Acara Nomor 20/PL02.7-BA/33/2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jawa Tengah Tahun 2024.
“Dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta mendasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025 serta berdasarkan hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah,” lanjut Handi.
Sebelumnya diberitakan, gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah yang dilakukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1,
Andika Perkasa-Hendrar Prihadi
(Andika-Hendi) resmi dicabut.
Jajaran Komisioner KPU Jawa Tengah tetap menghadiri pencabutan perkara yang diajukan Andika-Hendi dengan nomor perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono mulanya hadir ke MK untuk memberi keterangan dan mengikuti pembacaan jawaban. Namun sidang tidak berlanjut karena perkara telah dicabut.
“Di dalam persidangan telah disampaikan bahwa terdapat pencabutan terhadap permohonan dari pengadu Pilgub Jateng, pasangan nomor urut 1 dengan demikian, tadi majelis hakim menyampaikan bahwa kemudian tidak ada relevansinya terhadap sidang ini untuk dilanjutkan,” ujar Handi saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
KPU Tetapkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai Gubernur-Wagub Jateng Terpilih dalam Rapat Pleno Regional 5 Februari 2025
/data/photo/2024/11/28/6747ae3425e00.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)