TRIBUNJATENG.COM – Berikut cara dan syarat daftar menjadi sub pangkalan gas LPG 3 kg online dan cara daftar lewat aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina.
Seperti diketahui saat ini pedagang eceran atau warung-warung kembali bisa menjual elpiji 3 kg.
Pedagang eceran tersebut menjadi sub pangkalan.
Para pengecer atau warung yang ingin menjadi sub pangkalan gas LPG 3 kg dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi MerchantApps Pangkalan (MAP) Pertamina.
Melalui aplikasi MAP Pertamina, pengecer atau warung diminta melaporkan transaksi penjualan gas LPG 3 kg yang mereka lakukan.
Aplikasi MAP Pertamina untuk daftar sub pangkalan gas LPG 3 kg bisa diakses melalui laman website https://merchant.mypertamina.id/
Syarat Daftar Sub Pangkalan Gas LPG 3 kg
Data yang diperlukan pengecer untuk mendaftar sebagai sub pangkalan di aplikasi MAP, berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di merchant.mypertamina.id, yakni:
Data kios atau warung (tipe mercant, nama merchant, alamat lengkap dan kode pos)
Nama pengguna (username)
Alamat email
Nomor telepon
Tempat tanggal lahir
Password/PIN
Alamat
Nomor KTP pemilik
Nomor NPWP
Nomor rekening
Nama bank
Selain itu, pengecer atau warung juga perlu mengisi data-data keuangan, seperti data rekening bank, nama bank, dan kantor cabang.
Cara Daftar Akun MAP Pertamina Sub Pangkalan LPG 3 Kg
1. Buka laman resmi atau download aplikasi MAP
Buka laman MAP di https://merchant.mypertamina.id/
Download aplikasi MAP di hp melalui Playstore lewat link: KLIK
Pada bagian bawah halaman, pilih opsi ‘Daftar’.
Pendaftar otomatis akan masuk ke laman https://merchant.mypertamina.id/registration
Terdapat empat menu yang wajib diisi oleh pendaftar merchant Apps Pangkalan.
2. Infomasi Merchant
Isi seluruh data informasi Merchant yang diminta, mulai tipe merchant, nama, provinsi, alamat, kab/kota, kode pos dan titik lokasi merchant (pilih lewat peta), NPWP, Jenis Badan Usaha
Lalu tekan ‘Selanjutnya’
3. Identitas Pemilik
Isikan identitas data sesuai tercantum
Tekan ‘Selanjutnya’
4. Infomasi Bank
Pastikan pemilik warung sudah mempunyai rekening BRI dan isi data diri serta identitas usaha (alamat, NIK, nomor handphone, jenis usaha, dan merchant.
Tekan ‘Selanjutnya’
5. Buat Akun MAP
Klik “daftar merchant”.
Lalu login/masuk akun Dashboard Merchant dengan memasukan alamat email/no HP dan PIN yang telah dibuat sebelumnya.
(Tribunnews.com)
