Nusron Wahid Akan Pidanakan Anak Buahnya jika Terlibat Pemindahan Sertifikat Pagar Laut Bekasi
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com –
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN)
Nusron Wahid
bakal memidanakan anak buahnya jika terbukti terlibat memindahkan sertifikat pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi.
“Pihak-pihak yang terlibat, baik yang pemilik maupun orang BPN, kalau ada unsur indikasi pidananya, kami dari BPN akan mengadukan ke aparat penegak hukum (APH),” kata Nusron saat mendatangi area pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Selasa (4/1/2025).
Meski begitu, internal ATR/BPN saat ini masih menginvestigasi dugaan keterlibatan pejabatnya dalam pemindahan sertifikat ini.
Nusron bilang, dirinya akan mengantarkan langsung ke APH apabila hasil investigasi menunjukkan adanya keterlibatan anak buahnya dalam kasus ini.
“Kalau nanti terbukti ada unsur pidananya, kami sendiri, Menteri ATR/BPN yang menyerahkan kepada APH,” pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, SHM seluas 11 hektar milik 84 warga Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, berpindah misterius ke area pagar laut sejak 2022.
Perpindahan ini diketahui berdasarkan data Nomor Identifikasi Bangunan Tanah (NIB) sertifikat tersebut, yang semula berada di darat berpindah ke laut.
Selain berpindah ke area laut, luas area SHM tersebut juga tiba-tiba bertambah menjadi 72 hektare.
Jumlah pemilik pun berubah, dari 84 orang menjadi 11 orang atas nama orang lain.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Nusron Wahid Akan Pidanakan Anak Buahnya jika Terlibat Pemindahan Sertifikat Pagar Laut Bekasi Megapolitan 4 Februari 2025
/data/photo/2025/02/04/67a1df17eb9ce.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)