Selisih Harga Gas 3 Kg di Subpangkalan Tidak Boleh Melebihi Rp 3.000 dari HET
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com –
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar menegaskan, harga
gas elpiji 3 kg
diminta untuk tidak naik lebih dari Rp 3.000 dari harga eceran tertinggi (HET) saat ini, yakni Rp 15.000.
Ketentuan ini diucapkan setelah penetapan mengubah istilah para pengecer gas menjadi subpangkalan.
“Nanti mungkin ke subpangkalan akan ada kenaikan, tetapi kenaikan yang wajar. Nanti kita lihat, tapi tidak boleh lebih dari Rp 3.000 lah,” ucap Achmad ketika ditemui di Pangkalan LPG 3 Kg Jul Chaidir, Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (4/2/2025).
Achmad berujar, pemerintah akan segera mempertegas penetapan harga
gas 3 kg
di subpangkalan sembari melalui masa transisi dengan pembaruan sistem ini.
“Enggak boleh (harga sesuka penjual), nanti kita atur lagi. Tapi sementara ini, sambil transisi, sepanjang itu tidak terlalu berbeda (harganya), seperti sebelumnya (masih boleh),” tutur Achmad.
Di samping itu, masyarakat masih akan terus diwajibkan untuk menyerahkan KTP saat membeli gas 3 kg di subpangkalan.
Menurut Achmad, langkah ini justru menjadi faktor krusial dalam melacak jangkauan distribusi gas bersubsidi, apakah sesuai target dan tepat sasaran atau tidak.
“Untuk kontrol, iya nanti (KTP) didaftarkan (ke sistem). Jangan sampai nanti gini, kalau tidak menggunakan KTP, artinya kan disitulah letak-letak yang bisa tidak tepat sasarannya,” ujar Achmad.
Penyerahan KTP juga membantu membatasi jumlah pembelian maksimal setiap jiwa, yang saat ini maksimal sebanyak 15 tabung dalam sebulan.
Meski demikian, lanjut Achmad, penerapan di lapangan dengan istilah subpangkalan masih seperti pengecer.
“Nah mekanismenya sama, pengelolaan distribusinya sama, hanya saja dengan ditingkatkan menjadi subpangkalan,” ujar Achmad.
“Artinya, semua secara digitalisasi bisa terkontrol yang hanya tadi sampai pangkalan, bisa sampai ke subpangkalan,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pengecer dapat kembali berjualan gas LPG 3 kg seperti biasa.
“Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengar Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat,” jelas Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari yang sama
“Namun setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan,” sambung dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Selisih Harga Gas 3 Kg di Subpangkalan Tidak Boleh Melebihi Rp 3.000 dari HET Megapolitan 4 Februari 2025
/data/photo/2025/02/04/67a1cfa20729c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)