Pesta Seks Gay di Jaksel Dibiayai 2 Pria demi Kesenangan Pribadi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pesta seks gay yang melibatkan 56 pria di sebuah hotel di Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025), digelar tanpa dipungut biaya alias gratis.
Acara tersebut dibiayai oleh pria berinisial RH alias R dan RE alias E. Sementara, satu pria lain berinisial BP alias D merekrut para peserta dengan menghubungi mereka secara langsung.
“Dari 20 peserta awal yang dihubungi oleh tersangka D, mereka kemudian mengajak rekan-rekan lain yang tertarik untuk bergabung dalam acara ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (3/2/2025).
Berdasarkan pemeriksaan, penyelenggara tidak memungut biaya dari peserta karena tujuan utama mereka adalah kepuasan dan kesenangan pribadi.
Setelah seluruh peserta berkumpul di kamar hotel, tersangka BP menutup pintu dan mengajak peserta untuk menikmati acara tersebut.
“Saat acara dimulai, tersangka D mengimbau peserta untuk ‘
have fun
’ dan menikmati
event
tersebut. Jika ada pasangan yang tidak cocok, peserta diminta untuk tidak menolak secara kasar,” kata Ade Ary.
Para peserta kemudian membuka pakaian mereka dan diberikan label identitas berupa stiker yang ditempel di bahu.
Stiker tersebut berfungsi untuk membedakan peran dalam acara. Peserta yang mengenakan stiker berperan seolah sebagai perempuan dan yang tanpa stiker sebagai laki-laki.
“Stiker ini menyala dalam gelap karena berbahan
glow in the dark
,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek kamar 2617 di sebuah hotel di Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025) pukul 21.00 WIB.
Sebanyak 56 pria ditangkap lalu digiring ke Polda Metro Jaya. Sementara, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.
Saat penggerebekan, polisi menyita pemesanan kamar hotel, alat kontrasepsi atau kondom, sabun mandi, dan obat anti Human Immunodeficiency Virus (HIV).
Polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta/atau Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pesta Seks Sesama Jenis di Jaksel Dibiayai 2 Pria demi Kesenangan Pribadi Megapolitan 3 Februari 2025
/data/photo/2019/07/24/5d3861a91d2bc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)