Menteri Bahlil Lahadalia Tentukan Status Pengecer LPG 3 Kg ke Sub-Pangkalan Malam Ini

Menteri Bahlil Lahadalia Tentukan Status Pengecer LPG 3 Kg ke Sub-Pangkalan Malam Ini

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berencana mengubah status pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) menjadi sub-pangkalan, keputusan itu akan ditentukan setelah rapat malam ini bersama PT Pertamina (Persero), Senin (3/2/2025).

Hal tersebut diungkap Bahlil seusai menghadiri rapat kerja (raker) terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) bersama Komisi XII DPR RI. Ia ingin memutuskan kebijakan setelah membahas teknis transisi pengecer ke sub-pangkalan.

“Ini mau rapat lagi malam ini. Malam ini saya rapat, saya putuskan,” ujar Bahlil Lahadalia kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

Dia menjelaskan, salah satu yang dibahas dalam raker bersama Komisi XII adalah penataan kembali distribusi LPG 3 Kg. Pemerintah ingin tabung gas subsidi yang biasa disebut melon itu bisa tepat sasaran dengan harga yang terjangkau.

Menteri ESDM sedang mencari opsi atau solusi terbaik dalam pendistribusian LPG 3 Kg melalui penataan ulang. Melalui kenaikan status pengecer menjadi sub-pangkalan memungkinkan harga tabung gas melon dapat dikontrol oleh pemerintah.

Bahlil Lahadalia menerangkan perbedaan dari pangkalan dan pengecer, yakni ada pada target pembelinya. Pangkalan akan mendistribusikan LPG 3 Kg kepada pengecer dengan harga yang terpantau, sedangkan pengecer akan menjual kepada konsumen dengan harga yang relatif mahal.

Nantinya, teknis dari masa transisi dari status pengecer ke sub-pangkalan akan diputuskan setelah rapat bersama PT Pertamina. Bahlil menjanjikan keputusan akan diambil setelah rapat.

“Kita lagi membahas teknisnya ya,” pungkas Menteri Bahlil Lahadalia yang menyebut akan memutuskan status pengecer LPG 3 kg menjadi sub-pangkalan pada malam ini.