Mengapa Pemerintah Larang Warung Jual Elpiji 3 Kg?
Editor
KOMPAS.com –
Mulai 1 Februari 2025, pemerintah Indonesia memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kilogram.
Kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa elpiji 3 kilogram merupakan barang bersubsidi dari pemerintah. Oleh karena itu, distribusinya perlu diatur agar tepat sasaran.
“Semua memang harus kami rapikan ya. Elpiji 3 kilogram ini kan ada subsidi di situ dari pemerintah,” ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (1/2/2025).
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, menambahkan bahwa pengecer yang ingin menjual elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi dari Pertamina.
Dengan demikian, penjualan elpiji 3 kilogram melalui pengecer tidak akan diizinkan lagi.
Pengecer yang berminat menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sistem OSS terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga pendaftaran dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Setelah kebijakan ini diterapkan, distribusi elpiji 3 kilogram akan dilakukan langsung dari pangkalan ke konsumen, tanpa melalui pengecer.
Larangan pengecer menjual gas elpiji juga dilakukan karena harga elpiji melambung tinggi di pasaran.
Di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, harga elpiji 3 kilogram di pengecer warung mencapai Rp 21.000 hingga Rp 24.000 per tabung.
Sementara itu, distributor resmi menjualnya seharga Rp 16.000 per tabung.
Imron, pegawai pangkalan elpiji 3 kilogram di Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, menyatakan bahwa larangan penjualan oleh pengecer memudahkan masyarakat membeli elpiji bersubsidi dengan harga yang lebih terjangkau.
Sementara, Devi, warga Karikil, Tasikmalaya, juga menyambut baik kebijakan ini.
Ia mengatakan bahwa sebelumnya pengecer sering bekerja sama dengan warung untuk menjual elpiji dengan harga tinggi, sehingga masyarakat yang dirugikan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan distribusi elpiji 3 kilogram dapat lebih tepat sasaran dan harga jualnya lebih terjangkau bagi masyarakat.
“Jadi yang enak pengecer dan pangkalan karena biasanya suka kerja sama dengan warung, biar jualnya bebas tinggi. Lah, biasa diakal-akalin, jadinya masyarakat yang rugi,” ujar Devi.
(Penulis:Rahel Narda Chaterine, Irfan Kamil, Kontributor Tasikmalaya Irwan Nugraha|Editor: Novianti Setuningsih, Larissa Huda, Farid Assifa)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
5 Mengapa Pemerintah Larang Warung Jual Elpiji 3 Kg? Regional
/data/photo/2025/01/28/6798d86066010.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)