Kronologi Pedagang Sayur Jadi Tersangka Usai Temukan Dompet Berisi Kartu ATM dan PIN
Editor
KOMPAS.com –
Muh Yusran (36), seorang pedagang sayur di Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan, tak pernah menyangka bahwa dompet yang dia temukan di jalan akan membawanya ke hadapan hukum.
Berawal dari sebuah dompet berisi uang tunai, kartu ATM, dan secarik kertas bertuliskan PIN, keputusannya untuk menggunakan kartu tersebut akhirnya membuatnya jadi tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Peristiwa ini terjadi pada 12 November 2024, saat Yusran dalam perjalanan menuju pasar.
Di tengah perjalanan, ia menemukan sebuah dompet kulit berwarna hitam tergeletak di jalan.
Saat membuka dompet itu, ia melihat ada uang tunai, kartu ATM, serta secarik kertas bertuliskan PIN ATM.
Pada awalnya, Yusran belum memutuskan apa yang akan ia lakukan dengan barang tersebut.
Namun, kesempatan itu akhirnya membuatnya tergoda. Ia mencoba menggunakan kartu ATM tersebut untuk menarik uang.
Beberapa kali ia melakukan transaksi hingga total mencapai Rp 20 juta.
Uang hasil penarikan itu kemudian digunakan untuk membeli dua ponsel, satu unit mesin kompresor, satu gelang emas.
“Dan untuk biaya kehidupan sehari-hari,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, Agus, melalui keterangan resminya, Jumat (31/1/2025).
Aksi Yusran akhirnya diketahui oleh pemilik kartu ATM yang kehilangan uang dalam jumlah besar.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib, dan polisi berhasil melacak transaksi yang dilakukan menggunakan kartu ATM tersebut.
Yusran pun diamankan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun penjara.
Kasus ini mendapat perhatian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, yang kemudian mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti status Yusran yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman yang tidak lebih dari lima tahun, serta adanya kesepakatan damai dengan korban dan penggantian kerugian material.
Latar belakang kehidupan Yusran juga menjadi pertimbangan dalam keputusan ini.
Sehari-hari, ia hanya seorang pedagang sayur kecil di pasar dan harus menghidupi istri yang merupakan penyandang disabilitas serta anaknya yang masih berusia delapan tahun.
Dengan disetujuinya restorative justice, Yusran akhirnya dibebaskan dan dapat kembali berdagang seperti biasa.
“Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan,” tutup Agus.
(Kontributor Makassar Reza Rifaldi|Editor:Ihsanuddin)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
3 Kronologi Pedagang Sayur Jadi Tersangka Usai Temukan Dompet Berisi Kartu ATM dan PIN Makassar
/data/photo/2025/01/31/679cb81bcb48b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)