TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jajaran Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad) buka suara terhadap kasus dugaan pembunuhan seorang wanita di Pondok Aren Tangerang Selatan yang melibatkan oknum anggota Yonif 318/Kostrad yakni Pratu TS.
Kapen Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang Suta menegaskan jajaran Kostrad menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
Ia menegaskan kejadian tersebut akan menjadi bahan evaluasi sebagai upaya pencegahan kejadian lainnya.
“Kami menghormati proses hukumnya dan semua kejadian selalu menjadi bahan evaluasi sebagai langkah-langkah upaya pencegahan kejadian lainnya,” kata Hendhi saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (2/2/2025).
Kapendam Jaya Kolonel Infanteri Deki Rayusyah Putra menyatakan Pratu TS kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengatakan proses penahanan dan penetapan tersangka tersebut telah dilakukan penyidik Detasemen Polisi Militer Kodam Jaya 1 Tangerang.
“Saat ini yang bersangkutan (inisial TS) sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Denpom Jaya 1/Tgr,” kata Deki saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (2/2/2025).
Ia menyatakan saat ini penyidik polisi militer terus melakukan proses pemeriksaan secara intensif.
Hal tersebut, kata dia, dilakukan guna mendalami motif dan sejumlah hal lainnya terkait perbuatan Pratu TS.
“Perkembangan hasil pemeriksaan akan disampaikan kemudian,” kata Deki.
Diberitakan sebelumnya, pihak TNI juga sudah berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan terkait kasus tersebut.
Deki menegaskan komitmen pimpinan TNI AD untuk memproses anggota sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan bukti-bukti hasil pemeriksaan yang menunjukkan tindakan yang melanggar hukum.
“Kami mewakili seluruh jajaran TNI AD menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi dan apabila ada perbuatan yang dilakukan oknum yang bersangkutan itu adalah pribadi dan bukan mewakili institusi,” kata Deki kepada wartawan pada Sabtu (1/2/2025).
Informasi dihimpun, Pratu TS berasal dari kesatuan Yonif 318 Kostrad yang desersi atau tidak hadir tanpa izin di satuan mulai tanggal 19 Januari 2025.
Pihak satuan sempat melakukan pencarian terhadap Pratu TS dan berhasil menangkapnya di daerah Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Saat dilaksanakan pemeriksaan kepada Pratu TS di satuan, diperoleh keterangan bahwa selama meninggalkan satuan dia telah melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan kepada rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia.
Pihak satuan lalu berkoordinasi dengan Denpom Jaya/1 Tangerang untuk mengecek ke tempat kejadian perkara yang disampaikan oleh Pratu TS.
Setelah korban ditemukan di tempat kejadian perkara, korban segera dievakusi ke RSUD Tangerang untuk diautopsi.
Tempat kejadian perkara berada di sebuah rumah kontrakan di kampung Bonjol, Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Lokasi tersebut saat ini juga telah dipasang garis polisi militer.
Korban adalah seorang janda yang sehari-harinya bekerja di sebuah toko baju berinisial N (26).
