TRIBUNNEWS.COM – Dua anggota polisi, Aiptu Kusno (46) dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) dari Samapta Polsek Tembalang, ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap pasangan kekasih.
Kejadian ini berlangsung pada Jumat malam, 31 Januari 2025, di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan bahwa pemerasan ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang diterima Polsek Semarang Utara pada Jumat, pukul 20.30 WIB.
“Saat didatangi terdapat dua anggota Polri satu dari SPKT Polrestabes Semarang anggota Samapta Polsek Tembalang.”
“Selain itu, satu warga sipil juga ikut diamankan di Polsek Semarang Utara. Begitu juga korban juga dibawa ke polsek untuk dilakukan pendalaman,” ujarnya saat ditemui di kantornya pada Minggu, 2 Februari 2025.
Setelah dilakukan klarifikasi, kedua polisi tersebut terbukti melakukan tindakan pemerasan.
“Kami melakukan tindakan tegas terhadap dua orang itu. Saat ini sudah kami tangani dan proses hukum terhadap yang bersangkutan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri,” lanjut Syahduddi.
Kedua anggota polisi tersebut terancam dipidana berdasarkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga 9 tahun.
Selain itu, mereka juga berisiko dipecat dari institusi kepolisian.
“Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng, dan mereka telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik Polri,” tambahnya.
Syahduddi menjelaskan bahwa penanganan kasus ini telah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng, di mana proses pidana akan berjalan bersamaan dengan proses etik.
“Dua orang polisi itu ditahan di Polda Jateng. Sementara yang warga sipil itu sedang dilakukan penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang,” terangnya.
Dari informasi yang didapat, kedua polisi tersebut memeras korban sebesar Rp2,5 juta.
Namun, saat dikerumuni massa di lokasi kejadian, mereka mengembalikan uang sebesar Rp1 juta kepada korban.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Aiptu Kusno & Aipda Roy Legowo Polisi Semarang Pemeras Warga Ditetapkan Tersangka, Terancam Dipecat.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
