Cara Cek Lokasi Pangkalan Resmi Gas LPG 3 Kg dan Cara Pengecer Bisa Tetap Jualan

Cara Cek Lokasi Pangkalan Resmi Gas LPG 3 Kg dan Cara Pengecer Bisa Tetap Jualan

PIKIRAN RAKYAT – Pada 1 Februari 2025, pemerintah Indonesia mulai menerapkan kebijakan baru yang melarang pengecer, termasuk warung, untuk menjual gas LPG 3 kilogram atau yang dikenal dengan gas melon.

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan distribusi subsidi pemerintah lebih tepat sasaran, mengingat elpiji 3 kilogram merupakan barang bersubsidi.

Peraturan terkait distribusi elpiji 3 kg tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023, yang mengatur bahwa hanya subpenyalur yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang boleh menjual elpiji 3 kilogram.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi sudah mengonfirmasi bahwa kebijakan ini bertujuan untuk merapikan distribusi elpiji 3 kilogram yang memiliki subsidi dari pemerintah.

Senada dengan pernyataan tersebut, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, menambahkan informasi soal skema penjualan ke depannya.

Dikatakan, pengecer yang ingin menjual elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi dari pertamina. Artinya, penjualan elpiji 3 kilogram melalui pengecer atau warung kini tidak lagi diperbolehkan.

Cara Membeli LPG 3 Kilogram

PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli elpiji 3 kilogram langsung di pangkalan resmi yang telah terdaftar di Pertamina. Lokasi pangkalan resmi bisa dengan mudah ditemukan secara online. Berikut cara mengeceknya:

Kunjungi laman resminya: KLIK DI SINI.  Gulir ke bawah dan klik menu “Lokasi Pangkalan Terdekat” untuk mencari pangkalan elpiji 3 kg di sekitar lokasi Anda. Pastikan mengaktifkan izin akses lokasi dan tunggu hingga daftar pangkalan resmi elpiji 3 kg muncul. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi call center Pertamina di nomor 135 untuk mendapatkan informasi tentang pangkalan resmi terdekat.

Pangkalan resmi dapat dikenali dari papan nama atau spanduk yang mencantumkan logo Pertamina serta harga jual yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Cara Pengecer Daftar Jadi Pangkalan

Perhatikan hal-hal berikut ini:

Pengecer yang belum memiliki pangkalan resmi di daerahnya bisa mendaftar untuk menjadi pangkalan resmi secara online. Pendaftaran dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pengecer kemudian harus mendaftarkan nomor induk perusahaan itu terlebih dulu Sistem OSS yang terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri mempermudah proses pendaftaran. Setelah proses pendaftaran selesai, pengecer dapat lebih cepat terdaftar dan menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kilogram. ****

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News