WN Rusia Dilepas, Tak Terbukti Terlibat Perampokan WN Ukraina di Bali
Tim Redaksi
DENPASAR, KOMPAS.com
– Seorang pria berinisial KA (30), warga negara Rusia, dilepaskan oleh polisi setelah tidak terbukti terlibat dalam kasus perampokan terhadap seorang WNA asal Ukraina, berinisial II, di Bali.
Sebelumnya, KA sempat ditangkap polisi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Kamis (30/1/2025), karena diduga sebagai salah satu pelaku dalam kasus tersebut.
Namun, setelah pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, KA akhirnya dibebaskan pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 22.15 WITA.
“Dilepas jam 10.15 malam, dia langsung pesan tiket (pesawat menuju Dubai),” ujar Edward Pangkahila, penasihat hukum KA, Sabtu (1/2/2025).
Alibi Kuat
Edward menjelaskan bahwa KA tidak berada di Bali saat perampokan terjadi. Dari hasil pemeriksaan data perlintasan imigrasi, KA terbukti masih berada di Singapura pada 15 Desember 2024.
Sementara, kasus perampokan terjadi di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali pada tanggal yang sama.
“Kita pikir dia terlibat, ternyata setelah diperiksa dia bisa membuktikan bahwa dia tidak ada di sini. Ini dari data perlintasannya. Saya minta paspornya, dicek ke imigrasi memang dia enggak di sini pas kejadian,” kata Edward.
Selain data perlintasan, bukti dari ponsel KA juga menunjukkan bahwa ia berada di Singapura pada tanggal kejadian.
“Di ponsel (KA) ada story tanggal segini di mana dan ngapain. Itu dia ada di Singapura, di Marina, dan belanja,” tambahnya.
Korban Tidak Yakin dengan Identitas KA
Saat dilakukan konfrontasi dengan korban, II, juga tidak ditemukan bukti yang menguatkan keterlibatan KA dalam perampokan tersebut.
Korban hanya mengira bahwa KA mirip dengan salah satu pelaku, namun tidak dapat memastikan identitasnya.
“Di konfrontir ke pelapor, si Igor (II), dia enggak yakin. Karena wajahnya mirip katanya. Punya jambang, kalau wajah mirip pakai jambang, berapa juta orang punya jambang,” jelas Edward.
Kasus Perampokan Kripto Senilai Rp 3,4 Miliar
Perampokan ini melibatkan sembilan orang WNA yang mencuri aset kripto senilai Rp 3,4 miliar dari akun milik korban.
Laporan korban menyebutkan bahwa ia dirampok di wilayah Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada 15 Desember 2024.
KA sempat ditangkap oleh tim Resmob Polda Bali di Bandara Ngurah Rai, pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 19.00 WITA, karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, KA terbukti tidak ada di Bali saat kejadian, sehingga ia akhirnya dilepaskan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
WN Rusia Dilepas, Tak Terbukti Terlibat Perampokan WN Ukraina di Bali Denpasar 1 Februari 2025
/data/photo/2025/01/31/679c3f7e61730.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)