PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap pertama pada tahun 2025.
Pencairan bansos ini dilakukan setiap tiga bulan sekali, dengan tahap pertama berlangsung antara Januari hingga Maret 2025. Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos PKH menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
Tujuan dan Manfaat PKH
PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan untuk mengurangi tingkat kemiskinan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti memastikan anak-anak mendapatkan pendidikan dan layanan kesehatan yang memadai. Program ini juga menyasar lansia serta penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan tambahan untuk menunjang kehidupan sehari-hari.
Kriteria Penerima Bansos PKH 2025
Bansos PKH diberikan kepada masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi persyaratan berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP yang aktif dan valid. Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dalam DTKS Kemensos. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, perangkat desa, atau pegawai dengan penghasilan tetap. Tidak menerima bantuan lain dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji atau BLT UMKM. Tercatat dalam pendataan kelurahan setempat sebagai masyarakat yang membutuhkan.
Besaran Bantuan PKH Berdasarkan Komponen
Bantuan PKH diberikan dalam jumlah yang berbeda, tergantung pada kategori penerima dalam keluarga:
Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun. Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun. Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun. Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun. Lansia (di atas 70 tahun) dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun. Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2025
Untuk memastikan apakah seseorang terdaftar sebagai penerima bansos PKH, langkah-langkah berikut dapat dilakukan:
Akses laman cekbansos.kemensos.go.id melalui perangkat yang terhubung internet. Isi informasi domisili sesuai KTP, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan. Masukkan nama lengkap sesuai KTP. Ketik kode captcha yang muncul di layar. Klik tombol “Cari Data”. Jika terdaftar sebagai penerima bansos PKH, informasi akan ditampilkan, termasuk nama, usia, serta jenis bantuan yang diterima. Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta / PM”. Komitmen Pemerintah dalam Penyaluran Bansos PKH
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp504,7 triliun dalam APBN 2025 untuk mendukung berbagai program bantuan sosial, termasuk PKH. Upaya dilakukan untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, transparan, dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat yang membutuhkan.
Verifikasi menggunakan NIK e-KTP menjadi salah satu langkah untuk memastikan penerima bantuan adalah mereka yang benar-benar memenuhi kriteria. Melalui program ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat, khususnya bagi kelompok rentan yang sangat membutuhkan dukungan finansial.
Selain itu, dengan adanya transparansi dalam penyaluran, kepercayaan masyarakat terhadap program bansos semakin meningkat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
