menjadi bahan pelajaran yang baik bagi kita untuk memperbaiki, terutama kehandalan sistem pengendalian internal di Pemprov DKI Jakarta
Jakarta (ANTARA) – Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma mengatakan status dari Iwan Henry Wardhana (IHW) masih diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta hingga keluarnya keputusan pengadilan.
“Pemberhentian sementara, sampai menunggu keputusan inkrah (berkekuatan hukum tetap),” kata Dhany saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Inspektorat DKI, sambung Dhany, menghormati pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) terhadap Iwan.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025
