Cegah Maraknya Judi Online dan Pinjol, DPRD Jatim Bakal Susun Raperda, Ditarget Tuntas Tahun Ini

Cegah Maraknya Judi Online dan Pinjol, DPRD Jatim Bakal Susun Raperda, Ditarget Tuntas Tahun Ini

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – DPRD Jatim tengah menggodok rancangan peraturan daerah atau Raperda untuk mencegah maraknya judi online dan pinjaman online. 

Raperda pencegahan judi online dan pinjol yang merupakan inisiatif DPRD tersebut ditargetkan bisa rampung pada tahun ini. 

Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansa menjelaskan, rencana raperda ini bermula dari keresahan atas maraknya praktik judi online dan pinjol yang berdampak luar biasa di tengah masyarakat.

Dewan pun kerap mendapat informasi adanya efek negatif secara sosial sebagai akibat keduanya. 

“Raperda ini sudah masuk di Bapemperda (Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah). Ini menjadi salah satu konsentrasi kita ditengah perkembangan teknologi yang hari ini luar biasa,” kata Dedi saat dikonfirmasi di Gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura Surabaya, Kamis (30/1/2025). 

Para wakil rakyat di gedung dewan khawatir terhadap dampak sosial yang terus ditimbulkan adanya praktik judi online dan pinjol. Imbasnya pun bahkan bisa pada tindakan kriminal. 

Menurut Dedi, sebetulnya Pemprov sudah menaruh atensi khusus pada penanganan ini. Misalnya dilakukan oleh Dinas Kominfo Jatim. 

Di OPD tersebut, juga memberlakukan sanksi internal terhadap pegawai yang terindikasi melakukan atau terlibat dua praktik tersebut.

Meski begitu, DPRD Jatim ingin berbagai upaya mencegah maupun menangani persoalan judi online dan pinjol dituangkan dalam produk hukum peraturan daerah. Tujuannya, memberangus keduanya. 

Dedi pun bersyukur, Komisi 1 DPR RI juga memberi atensi pada persoalan ini. Untuk tahapan di DPRD Jatim, raperda ini sudah pada tahap kajian.

“Insyaallah mudah-mudahan tidak tertabrak agenda kedewanan lain, awal februari kita akan melaksanakan FGD berbagai stakeholder,” ungkap politisi Partai Demokrat.