Perkara yang menjerat keduanya merupakan pengembangan, setelah putusan inkrah lembaga peradilan yang sama terhadap Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari.
Wanita yang memiliki nama lain Nunung itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan rasuah sebagaimana putusan tanggal 5 Oktober 2023.
Saat itu, hakim menyatakan perbuatan Nunung bersama-sama dengan dr Wira Dharma MKM dan dr Andri Justian Sp PD merugikan keuangan negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.
Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Penggunaan Anggaran pada BLUD RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar TA 2017 dan 2018 Nomor : 26/LHP/XXI/09/2022 tanggal 27 September 2022 sebesar Rp6.992.246.181,04.
Nunung kemudian dihukum 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.
Hakim juga menghukum Arvina membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp6.892.246.181,04, karena dia telah mengembalikan uang Rp100 juta. Apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5114682/original/079641700_1738233216-Screenshot_2025-01-13-14-55-53-86_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)