Eks Wakapolri Ungkap 7 UU Berpotensi Dilanggar Pemilik Pagar Laut, Bareskrim Pegang Bola Panas

Eks Wakapolri Ungkap 7 UU Berpotensi Dilanggar Pemilik Pagar Laut, Bareskrim Pegang Bola Panas

TRIBUNJAKARTA.COM – Eks Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, mengungkap adanya potensi tujuh pelanggaran Undang-Undang (UU) pada kasus pagar laut di Tangerang.

Seperti diketahui, pagar laut sepanjang 30,16 kilometer terpasang di laut daerah Kabupaten Tangerang, Banten.

Setelah viral, aparat penegak hukum hingga instansi kementerian terkait baru buka suara dan melakukan penyelidikan.

Pemiliknya pun belum benar-benar terungkap.

Pagar laut yang menghalangi nelayan mencari ikan itu tidak berizin, bahkan area laut yang terpagari itu sudah dikapling dalam bentuk sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) sejak 2023.

Ada 263 bidang dalam bentuk SHGB, dengan rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. 

Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

Oegroseno menyebutkan UU apa saja yang berpotensi dilanggar pemilik pagar laut itu.

“Setelah dilihat pemagaran laut ini hampir 30 km lebih, saya melihat. Beberapa Undang-Undang itu yang potensi dilanggar itu cukup banyak.”

“Jadi yang pertama, Undang-Undang berkaitan dengan KUHP, pasal-pasal KUHP, kemudian Undang-Undang pokok agraria nomor 5 tahun 60, Undang-Undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nomor 32 Tahun 2009, ada juga Undang-Undang tentang kelautan nomor 32 tahun 2014, kemudian ada juga bekaitan dengan Undang-Undang sumber daya air, kemudian Undang-Undang  ciptakerja, dan ada lagi Undang-Undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999,” papar Oegroseno saat berbicara di channel Youtube Abraham Samad Speak Up, tayang, Selasa (28/1/2025).

Dengan banyaknya potensi pelanggaran UU, menurut Oegroseno, Polri lah yang paling tepat menindak dan menangani kasus pagar laut itu.

“Sehingga di sini sebetulnya yang paling tepat menangani dan punya kewenangan penuh adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia,” Jelasnya.

Oegroseno juga menyebut Bareskrim Polri jadi satuan yangmemegang nola panas kasus ini. Sebab, area pagar laut meliputi dua wilayah Polda.

“Mudah-mudahan penanganan pagar laut ini karena berkaitan dengan Undang-Undang yang cukup banyak ya. Saya berharap Polri segera mengambil alih dan karena itu menyangkut dua Polda, ya setidaknya Bareskrim,” uajarnya.

Seperti diketahui, mulai Jumat (24/1/2025), Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, mulai membatalkan puluhan SHGB yang ketahuan berada di laut.

Nusron minta diberi waktu untuk meninjau ulang seluruh bidang SHGB dan SHM yang  terkait pagar laut tersebut.

Sementara, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono masih menyelidiki dugaan pelanggaran pada pagar laut tersebut berdasarkan aturan yang berlaku di wilayah tanggung jawabnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya