Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Satreskrim Polres Sukoharjo Amankan Dua Penjudi Capjikia – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Satreskrim Polres Sukoharjo Amankan Dua Penjudi Capjikia

Satreskrim Polres Sukoharjo Amankan Dua Penjudi Capjikia

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO – Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus perjudian capjikia di wilayah Trangsan Kecamatan Gatak.

Polisi mengamankan dua orang masing-masing UHS (60) dan BSS (81).

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP Zaenudin menyampaikan, dua orang tersebut merupakan warga Kecamatan Kartasura.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.  Menindaklanjuti laporan tersebut anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan dua orang.

Dia menuturkan, UHS berperan sebagai penjual dan BSS bertindak sebagai pembeli. Kedua pelaku kini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sukoharjo.

“Kami akan terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Sukoharjo.

Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” terang AKP Zaenudin, Selasa (27/1/2025).

Dia menuturkan, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti alat judi handphone dan uang tunai senilai Rp 857 ribu.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Sukoharjo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Ais).

Merangkum Semua Peristiwa