Petantang-petenteng Bawa Sajam, Gerombolan Remaja Pembuat Onar Dibubarkan Polisi, Satu Tertangkap Regional 26 Januari 2025

Petantang-petenteng Bawa Sajam, Gerombolan Remaja Pembuat Onar Dibubarkan Polisi, Satu Tertangkap
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        26 Januari 2025

Petantang-petenteng Bawa Sajam, Gerombolan Remaja Pembuat Onar Dibubarkan Polisi, Satu Tertangkap
Tim Redaksi
BENGKULU, KOMPAS.com
– Seorang remaja berinisial BN (15) ditangkap oleh Tim Resmob Macan Gading
Polresta Bengkulu
pada Jumat malam (24/1/2025) setelah terlibat dalam aksi onar bersama gerombolan remaja lainnya.
Penangkapan ini terjadi setelah laporan dari warga yang resah melihat sekelompok remaja bermotor membawa
senjata tajam
di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Sungai Serut.
Kanit Resmob Macan Gading Ipda Muhammad Ego Permana menjelaskan, pembubaran aksi tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Ada laporan warga resah akibat ulah segerombolan remaja bermotor yang membawa senjata tajam. Laporan kami tindak lanjuti, mereka dibubarkan melarikan diri, namun berhasil diamankan seorang remaja,” ujar Ipda Muhammad Ego saat dihubungi melalui telepon pada Minggu (26/1/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebilan parang panjang.
BN kini terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pidana Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Polresta Bengkulu terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menyiagakan layanan call center 110 bagi warga yang memerlukan bantuan dan informasi dari kepolisian.
“Warga melapor melalui call center 110,” jelasnya.
Selain itu, kepolisian juga melakukan pendataan dan patroli rutin untuk memantau kegiatan sejumlah komunitas motor yang meresahkan warga.
Meskipun beberapa anggota kelompok telah ditangkap, polisi mengakui bahwa masih banyak kelompok lain yang perlu diawasi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.