Jumlah Tersangka Curanmor yang Dibekuk Polisi Nganjuk selama 2024, ini Modus Pelakunya

Jumlah Tersangka Curanmor yang Dibekuk Polisi Nganjuk selama 2024, ini Modus Pelakunya

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK – Serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sepanjang 2024, telah diungkap oleh Polres Nganjuk. 

Totalnya, ada 24 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. 

Rinciannya, 18 dewasa dan 6 remaja. Di antara mereka juga ada yang tergolong residivis. 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga mengatakan selama 2024 pihaknya menerima laporan 15 kasus curanmor. 

Dari jumlah itu, 14 kasus curanmor sudah terungkap. 

“Saat ini, kami telah berhasil menangkap 24 tersangka yang terlibat dalam kasus curanmor di wilayah Nganjuk,” katanya, Jumat (24/1/2025). 

Ia menyebut, pihaknya mengamankan berbagai barang bukti dari kasus curanmor.

Antara lain, yakni sepeda motor, STNK, dan BPKB.

Sementara itu, salah satu kasus yang dibongkar adalah pencurian sepeda motor di kantor Bawaslu Kelurahan Kedondong, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. 

Pelaku berinisial AA (29), warga Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya dan AR (24), warga Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. 

“Modus operandi para pelaku mayoritas mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di tempat terbuka dan kunci masih menancap di motor untuk kemudian dijual. Alasan mereka terdorong mencuri motor karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” paparnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Ancaman hukumannya penjara maksimal 7 tahun.

“Proses hukum terhadap para tersangka sedang berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.