Polisi Tangkap Anak Punk yang Tusuk Pengamen gara-gara Rp 2.000
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi telah menangkap anak jalanan berinisial MRF (22 tahun) yang menusuk pengamen berinisial JO (32 tahun) di Jalan Rawasari Selatan, Rawasari,
Cempaka Putih
, Jakarta Pusat, pada Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih AKP Yossy Januar mengatakan, MRF telah ditangkap di sekitar Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Jumat sore pukul 15.00 WIB.
“Kami berhasil mengamankan pelaku,” ujar Yossy saat dikonfirmasi, Sabtu (25/1/2025).
Bersamaan dengan penangkapan tersebut, polisi mengantongi barang bukti berupa satu buah knuckle dan satu kalung berisi pisau kecil yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.
MRF ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penusukan ini disebabkan JO dan rekannya, SU (36), menolak memberikan uang Rp 2.000 ke MRF.
“Pelaku meminta uang sebesar Rp 2.000 kepada korban dan SU untuk membeli kopi. Namun, korban dan SU menolak memberikan uang tersebut,” ujar Ade Ary, Sabtu (25/1/2025).
Ade Ary menjelaskan, peristiwa bermula ketika JO, SU, dan MI (27) sedang asyik berbincang di lokasi
Tiba-tiba, anak jalanan atau pelaku berinisial MRF (22) datang bersama temannya menghampiri mereka, SU disebut mengenal MRF.
MRF meminta uang Rp 2.000 ke JO dan SU, tetapi ditolak.
Selain itu, JO juga menanyakan keberadaan gitar milik SU yang dirampas oleh MRF beberapa hari sebelumnya,
Pertanyaan ini memicu kemarahan MRF, yang saat itu diduga sedang berada di bawah pengaruh minuman keras, hingga berujung penusukan.
“Korban JO mengalami luka tusuk di bagian kepala depan, leher, dan sekitar perut,” kata Ade Ary.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Polisi Tangkap Anak Punk yang Tusuk Pengamen gara-gara Rp 2.000 Megapolitan 25 Januari 2025
/data/photo/2025/01/25/6794c51c58923.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)