Kasus Suami Bakar Istri hingga Tewas di Kupang Diserahkan ke Kejaksaan
Tim Redaksi
KUPANG, KOMPAS.com –
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satkreskrim) Kepolisian Resor
Kupang
Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah merampungkan berkas perkara kasus seorang suami berinisial Gabriel Sengkoen yang membakar istrinya Mbatti Mbana hingga tewas.
Kasus itu dilimpahkan bersama tersangka Gabriel ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
“Kasus pembakaran tragis yang menewaskan Mbatti Mbana memasuki proses tahap 2 setelah dinyatakan P21, kemarin,” kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, kepada Kompas.com, Sabtu (25/1/2025).
Sebelum diserahkan ke Kejaksaan, lanjut Aldinan, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully Kupang untuk diperiksa kesehatannya.
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar dan telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Diharapkan keadilan bagi korban MM dapat terwujud melalui proses hukum yang transparan dan adil,” kata Aldinan.
Aldinan menyebutkan, kasus ini adalah bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas untuk memberikan efek jera.
“Kejahatan seperti ini adalah ancaman bagi kemanusiaan dan tidak dapat ditolerir. Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai prosedur agar keadilan bagi korban dan keluarganya dapat terwujud,”kata dia.
Aldinan juga mengimbau masyarakat Kota Kupang, agar lebih peduli terhadap segala bentuk kekerasan yang terjadi di dalam kehidupan berkeluarga dan masyarakat.
“Jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk kekerasan, peran masyarakat sangat penting untuk mencegah hal-hal serupa terjadi,”kata Aldinan.
Sebelumnya diberitakan, Mbatti Mbana (44), warga BTN Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menderita luka parah usai dibakar suaminya, Gabriel Sengkoen (34).
Ibu rumah tangga (IRT) itu harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum WZ Johannes Kupang karena mengalami luka bakar serius di tubuhnya.
“Kejadiannya kemarin setelah mencoblos di TPS (tempat pemungutan suara). Kondisi luka bakar korban mencapai 90 persen,” kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung kepada Kompas.com, Kamis (28/11/2024) malam.(K57-12)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus Suami Bakar Istri hingga Tewas di Kupang Diserahkan ke Kejaksaan Regional 25 Januari 2025
/data/photo/2023/07/12/64ae78a4d5999.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)