Ekspor limbah dan residu sawit diperketat

Ekspor limbah dan residu sawit diperketat

Senin, 13 Januari 2025 09:40 WIB

Pemerintah memperketat ekspor limbah dan residu kelapa sawit melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025 yang berlaku mulai 8 Januari 2025 guna menjaga ketersediaan bahan baku industri dalam negeri.