Kakek Bercucu 1 Rudapaksa Remaja Disabilitas, Terancam ‘Mengering’ di Penjara

Kakek Bercucu 1 Rudapaksa Remaja Disabilitas, Terancam ‘Mengering’ di Penjara

Liputan6.com, Serang – Remaja disabilitas berusia 18 tahun jadi korban rudapaksa kakek berinisial JS (43). Kasus rudapaksa yang terjadi pada 30 Oktober 2024 silam itu baru dilaporkan pada 14 Januari 2025. 

Korban yang bertetangga dengan pelaku di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten, saat itu pulang setelah berbelanja di warung dekat rumah.

Kemudian pelaku mengajak remaja disabilitas itu masuk ke dalam rumah, namun ditolak korban.

“Sebelum peristiwa terjadi, korban selesai membeli jajanan di warung yang lokasi melintasi rumah tersangka. Korban ditarik tangannya dan dipaksa masuk ke dalam rumah, tersangka menyetubuhi korban di ruang dapur,” ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka, Kamis (23/1/2025).

Tersangka JS yang masih memiliki istri dan sudah mempunyai cucu itu mengaku kepada penyidik, tidak mampu menahan nafsu bejatnya ketika melihat korban.

Usai merudapaksa remaja putri disabilitas itu, pelaku JS mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut.

“Tidak seperti yang diharapkan, korban ternyata menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Usai melakukan visum, pihak keluarga kemudian melapor ke Polres Serang,” terangnya.