Yogyakarta, Beritasatu.com – Malioboro menjadi salah satu destinasi wisata yang wajib dikunjungi bagi para wisatawan yang sedang berlibur di Yogyakarta. Meski demikian ada aturan baru yang harus dipatuhi jika berkunjung di kawasan Malioboro, terutama bagi para perokok, mengingat tempat tersebut merupakan kawasan bebas asap rokok. Aturan baru ini menyebutkan mereka yang merokok di Malioboro akan dikenai sanksi denda Rp 7,5 juta.
Pada 2025 ini Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan sanksi tegas terhadap para pelanggar, khususnya bagi pelaku usaha jasa pariwisata di kawasan Malioboro. Satpol PP Kota Yogyakarta telah memberikan edukasi dan sosialisasi terkait larangan merokok di kawasan Malioboro mulai 2017 lalu.
Jika nantinya diulangi akan mendapatkan sanksi tegas berupa denda hingga Rp 7,5 juta atau kurungan maksimal 1 bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017.
“Pada 2025 kami bersama dengan tim akan menyosialisasikan. Paling tidak pada Januari ini kami akan bergerak,” kata Kepala Dinas Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat kepada Beritasatu.com, Kamis (23/1/2025).
Langkah penegakan ini dilakukan setelah melihat tingginya jumlah pelanggar sepanjang 2024 yang tercatat mencapai 4.000 kasus. Sebagian besar pelanggar merupakan wisatawan, sementara lima persennya adalah pelaku usaha wisata di Malioboro seperti pegawai toko, tukang becak, kusir andong dan lainnya.
“Bersama Dinkes nanti Satpol PP bisa menyosialisasikan terkait dengan perda perwal atau sanksi sehingga nanti pada tahap berikutnya kami akan melakukan yustisi. Kami akan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Yogyakarta jika memang diperlukan ya sidang di tempat,” jelas Octo Noor Arafat.
Dengan sosialisasi dan edukasi yang sudah dilakukan terkait larangan merokok di Malioboro terhadap pelaku usaha wisata, nantinya dapat menjadi agen perubahan bagi wisatawan yang merokok di kawasan Malioboro.
Hal ini menjadi pro kontra bagi para pelaku usaha dan wisatawan karena ada yang mengetahui dan tidak terkait peraturan larangan merokok di kawasan Malioboro.
Sanksi sebesar Rp 7,5 juta dianggap terlalu besar dan berat terutama bagi para pelaku usaha wisata.
“Bagus sebenarnya biar bebas asap rokok terus diberi tempat untuk merokok, keberatan juga sanksinya banyak nominalnya soalnya, diingatkan saja,” ujar Setiawan, karyawan toko.
Sebagai solusi, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyiapkan tiga lokasi tempat merokok di Malioboro, yaitu di daerah Abu Bakar Ali, utara Plaza Malioboro, dan lantai tiga Pasar Beringharjo.
