Jaksa KPK Sebut Gedung Shelter Tsunami di Lombok Proyek Gagal
Tim Redaksi
MATARAM, KOMPAS.com
– Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, proyek gedung tempat evakuasi sementara (TES) Shelter Tsunami di Desa Bangsal, Kecamatan Pemenang, Kabupaten
Lombok
Utara, Nusa Tenggara Barat, gagal.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu (22/1/2025).
“Gedung TES Lombok pada saat bencana mengalami kegagalan bangunan sehingga tidak dimanfaatkan pada kondisinya saat ini,” kata JPU KPK, Ahmad Ali Fikri Pandela saat membacakan dakwaan.
Gedung shelter tsunami yang dibangun tahun 2014, semula dihajatkan untuk menyelamatkan masyarakat dari bencana gempa dan tsunami.
Namun hingga saat ini shelter belum bisa dimanfaatkan karena telah rusak saat diguncang gempa magnitudo 6,4 dan 7,0 di Lombok tahun 2018.
Padahal, standar shelter itu harus bisa tahan terhadap gempa hingga magnitudo 9 dan kuat terhadap empasan gelombang tsunami.
“Jadi benar-benar sudah tidak bisa (difungsikan) atau kegagalan bangunan,” kata Ahmad Ali Fikri dikonfirmasi usai sidang.
Sebelumnya, sidang perdana kasus korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara menghadirkan dua terdakwa yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah KPK.
Dalam sidang tersebut, dua terdakwa hadir yaitu Aprialely Nirmala (AN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek pembangunan shelter tsunami di Kabupaten Lombok Utara tahun 2014.
Serta Agus Herijanto (AH) selalu Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara tahun 2014.
Keduanya didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dengan cara mengubah desain dan mengurangi spesifikasi shelter tsunami.
Dalam dakwaan, AN diduga telah melakukan perubahan desain tanpa ada dasar kajian yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa pengesahan dari Konsultan Perencanaan BNPB.
AN bersama-sama dengan terdakwa AH melaksanakan pembangunan tidak sesuai dengan kontrak dan membuat laporan pertanggungjawaban tidak benar.
KPK menaksir kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 18,4 miliar.
Keduanya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jaksa KPK Sebut Gedung Shelter Tsunami di Lombok Proyek Gagal Regional 23 Januari 2025
/data/photo/2025/01/21/678fa653c545d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)