9 Usul Tilang WhatsApp Tak 24 Jam, Warga: Kasihan Tukang Sayur, Bawa Belanjaan Berat Malah Ditilang Megapolitan

9
                    
                        Usul Tilang WhatsApp Tak 24 Jam, Warga: Kasihan Tukang Sayur, Bawa Belanjaan Berat Malah Ditilang 
                        Megapolitan

Usul Tilang WhatsApp Tak 24 Jam, Warga: Kasihan Tukang Sayur, Bawa Belanjaan Berat Malah Ditilang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengendara sepeda motor bernama Fauzi (28) meminta agar Polda Metro Jaya tidak menerapkan sistem
Cakra Presisi
atau
tilang
melalui WhatsApp selama 24 jam.
“Ada baiknya kalau memang sudah benar-benar berlaku, hanya jam-jam tertentu,” ujar Fauzi di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Menurut Fauzi, jika
tilang non-manual
diberlakukan sepanjang hari, akan berdampak kepada warga yang aktivitasnya padat pada dini hari.
“Kasihan orang-orang yang pekerjaannya sebagai tukang sayur, harus belanja dini hari, pulang bawaan besar, ujung-ujungnya ditilang,” ucap Fauzi.
Meski demikian, Fauzi menilai penilangan sistem Cakra Presisi bisa membuat pihak kepolisian lebih baik karena celah pungutan liar (pungli) tertutup.
“Untuk mencegah terjadinya lebih banyak pelanggaran lalu lintas, terus juga mencegah adanya oknum yang meminta jatah apabila ada yang melanggar,” jelasnya.
Sementara itu, pengendara sepeda motor bernama Rama (24) mengaku tidak setuju
tilang manual
ditiadakan.
“Penilangan manual harus tetap berjalan sembari memastikan kebanyakan masyarakat Jakarta khususnya taat aturan,” kata Rama.
Ia berpendapat, warga masih butuh sosok polisi di lapangan untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas saat berkendara.
“Kalau hanya berupa tilang elektronik, sosok itu yang susah didapat dan justru ditakutkan bakal membuat lebih banyak masyarakat yang melanggar,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem Cakra Presisi pada Senin (20/1/2025) untuk memudahkan penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas.
Dengan penerapan sistem Cakra Presisi ini, Polda Metro Jaya meniadakan penilangan manual. Semua jenis pelanggaran kini akan tercatat melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sejumlah titik.
Dengan begitu, pelanggar lalu lintas akan menerima surat tilang melalui WhatsApp setelah satu menit tertangkap kamera ETLE.
Saat menerima pesan itu, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas harus mengklarifikasi dengan membayar denda sesuai peraturan yang berlaku.
Jika tidak, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memblokir nomor polisi kendaraan pelanggar. Para pelanggar akan mengetahui pelat nomor kendaraannya diblokir saat memperpanjang STNK di kantor Samsat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.