Anggaran Dana Desa Jawa Tengah 2025 Naik 3 Persen Jadi Rp 7,945 Triliun

Anggaran Dana Desa Jawa Tengah 2025 Naik 3 Persen Jadi Rp 7,945 Triliun

Anggaran Dana Desa Jawa Tengah 2025 Naik 3 Persen Jadi Rp 7,945 Triliun

 

TRIBUNJATENG.COM- Pada tahun 2025, Provinsi Jawa Tengah menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp7,945 triliun dari total Rp71 triliun yang dialokasikan secara nasional. Dana ini akan didistribusikan ke ribuan desa di seluruh provinsi.

Anggaran tersebut naik 3 persen dari anggaran 2024 yakni 7,91 persen.

Setiap desa nantinya menerima alokasi yang bervariasi berdasarkan kriteria tertentu. Misalnya, di Kabupaten Cilacap, Desa Tambakreja mendapatkan Rp1,127 miliar, sementara Desa Kesugihan Kidul menerima Rp1,526 miliar.

Beberapa kabupaten mengalami peningkatan alokasi Dana Desa. Kabupaten Kudus, misalnya, menerima Rp266,52 miliar pada tahun 2025, naik 7,66 persen dibandingkan tahun sebelumnya. 

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Klaten berencana menambah Rp48 miliar dalam alokasi Dana Desa untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan desa.

Penjabat Gubernur Jawa Tengah telah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp105,72 triliun, termasuk alokasi Dana Desa, sebagai tanda kesiapan pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan tahun 2025.

Informasi lebih lanjut mengenai alokasi Dana Desa per desa di Jawa Tengah dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

(*)