7 Mobil Porsche yang Digunakan Pegawai KPK Gadungan Peras Pejabat Bogor Dikembalikan Bandung

7
                    
                        Mobil Porsche yang Digunakan Pegawai KPK Gadungan Peras Pejabat Bogor Dikembalikan
                        Bandung

Mobil Porsche yang Digunakan Pegawai KPK Gadungan Peras Pejabat Bogor Dikembalikan
Tim Redaksi
BOGOR, KOMPAS.com –
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong memutuskan untuk mengembalikan sejumlah
barang bukti
kepada terdakwa
kasus penipuan
dan pemerasan terhadap pejabat
Dinas Pendidikan
(Disdik) Kabupaten Bogor,
Yusuf Sulaeman
(33).
Barang bukti
yang dikembalikan ke pria yang mengaku pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, yakni satu unit mobil Porsche, Toyota Alphard, dan sejumlah barang branded lainnya.
“Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan berupa satu unit mobil Porsche, Alphard, satu buah tas warna hitam, dan hand bag akan dikembalikan kepada terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis terhadap Yusuf dalam sidang putusan di PN Cibinong, Jumat (17/1/2025).
Sementara itu, untuk barang bukti handphone merek iPhone 15 Pro Max warna titanium dirampas negara.
Sebab, iPhone tersebut dipergunakan terdakwa sebagai alat komunikasi kejahatan untuk memeras korban pejabat.
Kuasa Hukum Yusuf, Berto Harianja, menilai keputusan hakim sudah benar karena mobil Porsche tidak berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
“Barang bukti mobil dikembalikan ke terdakwa ya karena secara logika kerugian negara apa dalam hal ini. Tidak ada kerugian negara,” ucap Berto.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa mobil Porsche itu dibeli bukan dari hasil memeras pejabat, melainkan hasil kerja terdakwa sebagai kontraktor di Kota Bogor.
“Kan mobil itu juga sudah kita buktikan pembeliannya, dibeli kapan, asal uangnya, bukti pembeliannya lengkap dilampirkan di dalam pembelaan kita. Jadi pembelian mobil itu jelas asal uangnya dari mana, jadi bukan uang dari Warman atau Yanto (pejabat Disdik yang diperas) yang digunakan untuk membeli. Jadi memang layak dan sepatutnya harus dikembalikan ke terdakwa,” kata dia.
Dalam kasus ini, mobil Porsche warna putih tersebut dikendarai Yusuf saat mendatangi pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.
Pria yang berprofesi sebagai kontraktor ini juga mengenakan jaket hitam agar seolah-olah seperti pegawai KPK.
Hal itu ia lakukan supaya sandiwaranya bisa meyakinkan korbannya, YP, pejabat Disdik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kepada korban, Yusuf mengaku sebagai pegawai Bidang Informasi dan Data KPK.
Pria berkacamata ini kemudian menunjukkan foto surat panggilan KPK yang ada di ponselnya kepada YP.
Yusuf lantas berdalih, agar tak dipanggil KPK, korban diminta menyerahkan sejumlah uang.
Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan uang Rp 700 juta dalam tiga tahap atau selama periode 2023-2024.
Sementara uang hasil pemerasan, merupakan uang pribadi para pejabat Disdik yang patungan untuk diberikan ke Yusuf saat terjadi pemerasan pada periode 2022-2024.
Korban atau pejabat tersebut disebut telah ikhlas dalam memberikan uang ke Yusuf.
Kuasa hukum pun tidak mengetahui asal-usul uang yang diberikan ke Yusuf, apakah hasil korupsi pengadaan e-katalog di Dinas Pendidikan atau tidak.
“Kita tidak tahu (sumber uang) itu, apakah pelapor korupsi atau tidak. Yang jelas keterangan fakta di persidangan, pelapor menyampaikan bahwa itu uang pribadi. Mereka patungan memberikannya ke Yusuf. Itu mereka ikhlas dalam memberikannya,” ujarnya.
“Jadi harus kita gali lagi asalnya dari mana. Tapi itu juga sudah kita gali dan mereka menyampaikan bahwa itu uang pribadi mereka,” imbuh Berto.
Pejabat yang memberi uang kepada Yusuf tidak dijatuhi hukuman.
“Dalam pemberian uang tersebut, untuk hal itu tidak terbukti karena ini pasal penipuan. Jika pasalnya dikenakan suap, maka pemberi dan penerima baru dikenakan. Karena ini pasalnya penipuan, maka yang memberi (pejabat) pun tidak dikenakan hukum,” pungkasnya.
Dalam sidang tuntutan yang berlangsung pada Jumat kemarin, terungkap fakta bahwa terdakwa melakukan penipuan terhadap korban (pejabat) selama kurun waktu 2022 sampai 2024 dengan modus sama di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.